Virus Corona

Cek Aturan Baru PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali, Bolehkah Belajar Tatap Muka?

Simak aturan terbaru pascaperpanjangan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali.

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Simak aturan terbaru pascaperpanjangan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali, yang telah diumumkam Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN ) 

2. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Apabila ditemukan klaster, maka akan ditutup selama lima hari.

3. Restoran diperbolehkan makan di tempat maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

4. Mall atau pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal 50 persen kapasitas dan wajib pakai masker.

5. Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan prokes ketat.

Aturan PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali

1. Industri orientasi dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan prokes ketat.

Apabila ditemukan klaster, maka akan ditutup selama lima hari.

2. Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang dengan prokes ketat.

Terkait aturan lebih lanjut akan diterbitkan Instruksi Mendagri yang baru untuk perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.

Baca juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari ini, Bupati Bulungan Syarwani Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Jokowi Minta Respons Cepat Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya, khususnya TNI dan Polri, untuk merespons cepat lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di sejumlah daerah di luar Pulau Jawa dan Bali dalam rentang waktu dua minggu terakhir.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam arahannya saat memimpin rapat terbatas tentang evaluasi perkembangan dan tindak lanjut PPKM Level 4 melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu (7/8/2021).

“Saya perintahkan kepada Panglima TNI, kepada Kapolri, untuk betul-betul mengingatkan selalu kepada Pangdam, Kapolda, dan Danrem, Dandim, Kapolres untuk betul-betul secara cepat merespons dari angka-angka yang tadi saya sampaikan. Karena kecepatan itu ada di situ,” ujarnya, dikutip dari laman presidenri.go.id.

Jokowi menyoroti lima provinsi dengan kenaikan kasus paling tinggi per tanggal 5 Agustus 2021, yakni:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved