Berita Nasional Terkini
Babak Baru Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara, KPK Kabulkan JC Matheus Joko, Siapa Lagi Terlibat?
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Beber Pengakuan Matheus Joko di Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara, Kabulkan JC Terdakwa.
TRIBUNKALTARA.COM – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau ( JPU KPK) Beber Pengakuan Matheus Joko di Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara, Kabulkan JC Terdakwa.
Tidak mengelak dan terus kooperatif dalam setiap pemeriksaan pada kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara, membuat JPU KPK mengabulkan permohonan menjadi Justice Collaborator (JC) Matheus Joko.
Pengakuan terdakwa Matheus Joko pun dibeber oleh JPU KPK.
Dimana Matheus Joko secara sadar bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono mengumpulkan fee Rp 10 ribu dari paket Bansos.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK Soal Korupsi Bansos Covid-19, Cita Citata Tegaskan Tak Kenal Juliari Batubara
Baca juga: Santunan Pasien Covid-19 Wafat Rp15 Juta Stop, Mensos Risma Sebut Tiada Dana, Singgung Kasus Juliari
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( JPU KPK) mengabulkan permohonan terdakwa Matheus Joko Santoso sebagai Justice Collaborator (JC) pada perkara kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Jaksa meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut.
Hal itu sebagaimana tuntutan yang dibacakan Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Joko dinilai selama jalannya persidangan telah konsisten mengakui kesalahannya atas tindakannya yang bersama pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono dalam mengumpulkan bansos sebesar fee Rp10 ribu perpaket.
Uang yang terkumpul tersebut diketahui atas perintah dari eks Menteri Sosial RI (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Terdakwa yang bertugas mengumpulkan fee, sehingga terdakwa bukan pelaku utama tapi kepanjangan tangan dari Juliari," kata Jaksa Ikhsan Fernandi dalam tuntutannya.
"Terdakwa sejak tahap penyidikan sampai pemeriksaan secara konsisten mengakui perbuatannya," sambungnya.
Selain Jaksa menilai Joko telah memberikan keterangan yang signifikan pada saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yakni Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke dan pengusaha Ardian Iskandar.
Tak hanya itu, Joko juga memberikan keterangan yang jelas saat diperiksa untuk terdakwa Juliari Batubara, sehingga dapat mengungkap peran dari mantan Mensos tersebut.
"Dimana keterangan terdakwa sangat signifikan untuk mengungkap adanya peran pelaku lainnya yang lebih besar yakni peran dari Juliari Peter Batubara yang menerima uang dari penyedia bansos sembako," ucap Jaksa.
Dikabulkannya JC dari Joko ini juga setelah adanya pertimbangan bahwa terdakwa sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya senilai Rp176.480.000.