Berita Nasional Terkini
Babak Baru Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara, KPK Kabulkan JC Matheus Joko, Siapa Lagi Terlibat?
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Beber Pengakuan Matheus Joko di Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara, Kabulkan JC Terdakwa.
Diketahui yang tersebut telah dikirimkan ke rekening penampung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: MAKI Tagih Ucapan Ketua KPK Firli Bahuri Soal Hukuman Mati, Nasib Edhy Prabowo & Juliari Batubara?
Atas dasar itu jaksa berkesimpulan bahwa permintaan JC atau sebagai seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar dari terdakwa diterima dan dikabulkan.
Hal itu karena kata Jaksa, telah sesuai dengan syarat dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, yakni mengakui perbuatanya, bukan pelaku utama, dan berikan keterangan untuk mengungkap pelaku lain.
"Untuk pemberian sebagai Justice Collaborator dapat diberikan kepada terdakwa Matheus Joko Santoso karena telah memenuhi kriteria," kata JPU dari KPK.
Adapun atas pengabulan JC dari jaksa terhadap Joko itu juga menjadi salah satu jaksa dalam memberikan pertimbangan terkait hal yang meringankan atas tuntutannya kepada terdakwa.
Di mana hal yang meringankan Matheus Joko Santoso dalam tuntutan pada perkara ini yakni terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa juga mengakui secara terus terang perbuatannya.
Tak hanya itu, terdakwa juga menyesali perbuatannya, terakhir terdakwa mendapatkan status saksi pelaku yang bekerjasama sebagai Justice Collaborator.
Sedangkan hal yang memberatkan Joko, yakni perbuatannya yang diyakini melakukan tindak pidana korupsi tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, perbuatan terdakwa dilakukan dalam kondisi daurat bencana pandemi Covid-19," ucap Jaksa.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut eks PPK Kemensos RI Matheus Joko Santoso hukuman pidana 8 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menyatakan kalau Joko diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Baca juga: UPDATE Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara, Kode Khusus Bina Lingkungan Untuk Penunjukan Rekanan
Selain itu, Joko juga diyakini melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Matheus Joko Santoso dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Ikhsan seraya membacakan tuntutan.
Tak hanya itu terdakwa Joko juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti kepada negara atas perbuatan tindak pidana korupsi pengadaan bansos ini sebesar Rp1,5 Miliar.
"Terdakwa juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1.560.000.000,- kepada negara," kata Jaksa.