Berita Nunukan Terkini
Jubir Satgas Covid-19 Nunukan Sebut Ketentuan PPKM Level 3 Dilonggarkan Tapi Dengan Pembatasan ini
Jubir Satgas Covid-19 Nunukan sebut ketentuan PPKM Level 3 dilonggarkan tapi dengan pembatasan ini.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Jubir Satgas Covid-19 Nunukan sebut ketentuan PPKM Level 3 dilonggarkan tapi dengan pembatasan ini.
Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan, Aris Suyono sebut ketentuan PPKM Level 3 dilonggarkan tapi dengan pembatasan.
Sebelumnya, Bupati Nunukan Asmin Laura telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 237-BPBD/360/VIII/2021 tentang PPKM Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan dan Desa Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Wali Kota Tarakan dr Khairul Tekankan Fokus Penyekatan di Lingkup RT
Baca juga: PPKM Level 3 di Malinau Kembali Diperpanjang, Sesuai Zonasi Wilayah, Sekolah Bisa Gelar PTM Terbatas
Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 3, Target Testing Meningkat, Ketersediaan Rapid Tes di Malinau hanya 4.700
Menurut Aris, ada beberapa poin di PPKM Level 3 yang masih tetap sama dengan PPKM Level 4.
Seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/ pelatihan), dilakukan secara Daring atau online.
Lantaran, perkembangan kasus Covid-19 di Nunukan masih sangat dinamis.
"PPKM Level 3 ini sudah ada sedikit kelonggaran tapi dengan pembatasan. Nah, sebenarnya ketentuan PPKM Level 3 dari pemerintah pusat itu membolehkan belajar tatap muka. Tapi kasus kita di Nunukan masih tinggi. Perkembangannya masih dinamis. Makannya kami belum boleh berikan rekomendasi belajar tatap muka," kata Aris kepada TribunKaltara.com, Jumat (13/08/2021), pukul 13.30 Wita.
Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work Form Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu, kegiatan yang dilonggarkan seperti resepsi pernikahan dan hajatan boleh dilakukan tapi paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan.
"Tapi tidak boleh ada hidangan makan ditempat. Makanan harus berupa kotakan dan dibawah pulang. Selebihnya tetap aat pada Prokes, tidak berjabat tangan, jaga jarak, gunakan masker dan cuci tangan," ucapnya.
Pada PPKM Level 3 beber Aris kegiatan peribadatan baik di Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Klenteng dan Vihara dibolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.
Sedangkan, pelaksanaan kegiatan pada area publik ditutup untuk sementara waktu.
"Jam operasional warung makan, restaurant, cafe, dan pedagang kaki lima dibolehkan melayani makan ditempat sampai pukul 21.00 Wita. Di atas pukul 21.00 Wita wajib gunakan sistem take away," ujarnya.
Sementara itu, rumah makan dan cafe skala kecil yang berada di lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 50 persen. Dan hanya dibuka sampai pukul 21.00 Wita, selanjutnya hanya menerima take away.
Aris mengaku, untuk pelaku perjalanan domestik dengan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara dan kapal laut) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.