Berita Nunukan Terkini

Jubir Satgas Covid-19 Nunukan Sebut Ketentuan PPKM Level 3 Dilonggarkan Tapi Dengan Pembatasan ini

Jubir Satgas Covid-19 Nunukan sebut ketentuan PPKM Level 3 dilonggarkan tapi dengan pembatasan ini.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan, Aris Suyono 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Jubir Satgas Covid-19 Nunukan sebut ketentuan PPKM Level 3 dilonggarkan tapi dengan pembatasan ini.

Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan, Aris Suyono sebut ketentuan PPKM Level 3 dilonggarkan tapi dengan pembatasan.

Sebelumnya, Bupati Nunukan Asmin Laura telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 237-BPBD/360/VIII/2021 tentang PPKM Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan dan Desa Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Wali Kota Tarakan dr Khairul Tekankan Fokus Penyekatan di Lingkup RT

Baca juga: PPKM Level 3 di Malinau Kembali Diperpanjang, Sesuai Zonasi Wilayah, Sekolah Bisa Gelar PTM Terbatas

Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 3, Target Testing Meningkat, Ketersediaan Rapid Tes di Malinau hanya 4.700

Menurut Aris, ada beberapa poin di PPKM Level 3 yang masih tetap sama dengan PPKM Level 4.

Seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/ pelatihan), dilakukan secara Daring atau online.

Lantaran, perkembangan kasus Covid-19 di Nunukan masih sangat dinamis.

"PPKM Level 3 ini sudah ada sedikit kelonggaran tapi dengan pembatasan. Nah, sebenarnya ketentuan PPKM Level 3 dari pemerintah pusat itu membolehkan belajar tatap muka. Tapi kasus kita di Nunukan masih tinggi. Perkembangannya masih dinamis. Makannya kami belum boleh berikan rekomendasi belajar tatap muka," kata Aris kepada TribunKaltara.com, Jumat (13/08/2021), pukul 13.30 Wita.

Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work Form Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu, kegiatan yang dilonggarkan seperti resepsi pernikahan dan hajatan boleh dilakukan tapi paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan.

"Tapi tidak boleh ada hidangan makan ditempat. Makanan harus berupa kotakan dan dibawah pulang. Selebihnya tetap aat pada Prokes, tidak berjabat tangan, jaga jarak, gunakan masker dan cuci tangan," ucapnya.

Pada PPKM Level 3 beber Aris kegiatan peribadatan baik di Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Klenteng dan Vihara dibolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.

Sedangkan, pelaksanaan kegiatan pada area publik ditutup untuk sementara waktu.

"Jam operasional warung makan, restaurant, cafe, dan pedagang kaki lima dibolehkan melayani makan ditempat sampai pukul 21.00 Wita. Di atas pukul 21.00 Wita wajib gunakan sistem take away," ujarnya.

Sementara itu, rumah makan dan cafe skala kecil yang berada di lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 50 persen. Dan hanya dibuka sampai pukul 21.00 Wita, selanjutnya hanya menerima take away.

Aris mengaku, untuk pelaku perjalanan domestik dengan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara dan kapal laut) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Untuk transportasi pesawat udara wajib PCR H-2. Sedangkan, swab Antigen H-1 untuk transportasi umum jarak jauh antara lain mobil pribadi, sepeda motor, bis dan kapal laut.

"Tapi kalau hanya perjalanan di wilayah Kaltara saja, kita mengacu kepada SE Bupati Nunukan nomor 5 tahun 2021. Kita tidak mewajibkan kartu vaksin dan swab Antigen bagi pelaku perjalanan antar kabupaten/ kota di Kaltara," tuturnya.

Lanjut Aris,"Tapi, kami menunggu perkembangan PPKM Level 4 di Tarakan. Kalau di Tarakan mau memperketat arus masuk itu sah saja. Walaupun berbeda dengan kita, namun belum ada lagi pemberitahuan. Intinya itu harus disiplin Prokes," ungkapnya.

Mengenai penguatan 3T (testing, tracing, treatment), pada PPKM Level 3 ini, target test orang per hari sebanyak 203 orang suspek, target tracing 15 orang kontak erat per kasus konfirmasi.

Saat ini, Satgas Covid-19 Nunukan juga fokus dalam meningkatkan pemantauan pasien isolasi mandiri (Isoman).

Baca juga: PPKM di Nunukan Turun Level III, Bupati Asmin Laura akan Maksimalkan Penguatan 3T

Baca juga: Kembali Masuk PPKM Level 4, Wali Kota Tarakan Khairul Sebut Sekarang Sudah Muncul Klaster Komunitas

Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Komisi I DPRD Malinau Minta Guru Kreatif  Kemas Pembelajaran Daring

Kegiatan pemantauan itu melibatkan BPBD Nunukan, Satpol PP Nunukan
dan dibantu tingkat kelurahan/ desa.

"Giat mereka memantau bilamana pasien memiliki gejala berat, segera laporkan Satgas agar bisa cepat ditangani. Lalu dari sisi logistik bagi pasien Isoman yang notabene keluarga tak mampu, juga menjadi fokus pemantauan tim di lapangan," imbuhnya.

SE Bupati Nunukan mengenai PPKM Level 3 akan berlaku terhitung tanggal 10-23 Agustus 2021.

Penulis: Febrianus Felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved