Berita Tarakan Terkini

Sudah Cair Pekan Lalu, Hanya Pekerja Asal Bulungan Kaltara yang Terima BSU Rp 1 Juta

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tahun ini kembali mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi tenaga pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pencairan BSU dimulai pekan kemarin. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKANKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tahun ini kembali mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi tenaga pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta.

Syarat pekerja yang menerima pencairan BSU adalah pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan wilayah perusahaanya masuk dalam PPKM Level 3 dan 4.

Itu berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Ini dibenarkan Deni Syamsu, Kepala BPJS Ketenagakerjaa Kota Tarakan. Dalam Permenaker tersebut sudah dicantumkan siapa saja yang berhak mendapatkan dan di wilayah mana saja.

Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sebelum BSU Cair, Bisa via Android dan Website

“Sesuai amanah Permenaker tersebut, pertama untuk wilayah lanjutnya, yang akan dapatkan bantuan subsidi upah (BSU) adalah perusahaan yang masuk dalam PPKM Level 3 dan Level 4. Berdasar Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021,” sebutnya.

Atas dasar itu, lanjut Deni, di Kaltara sendiri yang hanya mendapatkan BSU hanya perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Bulungan.

“Kemudian berikutnya, tidak semua sektor mendapatkan bantuan tersebut,” tegasnya.

Baca juga: Bayar Iuran Makin Mudah, Ini Kanal Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan

Sesuai Permenaker, yang hanya mendapatkan hanya sektor industri bahan konsumsi, transportasi, aneka indutsri property, real estate perdagangan dan jasa kecil, pendidikan dan kesehatan.

“Itu substansi BSU disalurkan,” ujarnya.

Bagaimana dengan Tarakan yang saat ini sudah berstatus PPKM Level 4, lanjutnya, ini sesuai yang diputuskan Kemenaker dan pemerintah pusat. BPJS Ketenagakerjaan hanya memberikan data yang diminta sesuai prosedur tersebut.

Suasana di Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Suasana di Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (HO/BPJS Ketenagakerjaan)

Adapun pencairannya sendiri tahap pertama lanjutnya, sudah dicarikan pada pekan kemarin. Jumlahnya sebesar Rp 947 miliar atau sekitar 947 ribu tenaga kerja di seluruh Indonesia.

“Memang di Kaltara tidak semua. Tahun kemarin, langsung dicairkan Kemenkeu ke perbankan. Tahun ini perbankan yang melakukan itu bank Himbara,” jelas Deni kepada TribunKaltara.com.

Adapun di tahun 2020 lalu saat pencairan BSU masih dimungkinkan penggunaan nomor rekening di luar dari bank Himbara.

Baca juga: Perjuangkan Hak Ahli Waris, Ratusan Buruh di Tarakan Aksi Demo di Depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan

“Tahun ini khusus bank Himbara. Karyawan yang terdampak sesuai permenaker maka akan dibukakan bank Himbara,” ujarnya.

Adapun se-Kaltara sesuai permintaan dan ketentuan yang ada kata Deni, pihaknya hanya mengusulkan data di Kabupaten Bulungan sebanyak 13.100 tenaga kerja.

“Nanti berapa didapat semua wewenang Kemenaker dan Satgas Covid-19 Nasional,” tegasnya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved