Berita Tarakan Terkini

Perjuangkan Hak Ahli Waris, Ratusan Buruh di Tarakan Aksi Demo di Depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Aksi damai kembali dilakukan ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI).

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO FKUI
Aksi Damai dari FKUI dan Gebrak dalam menuntut hak pekerja PT Intracawood Manufacturing, Kamia (27/5/2021). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Aksi damai kembali dilakukan ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) dan Aliansi Gebrak pada Kamis (27/5/2021) hari ini.

Setelah melaksanakan aksi di PT Intracawood Manufacturing, aksi damai digelar hari ini dilakukan di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Ada sejumlah tuntutan yang disuarakan dalam Aksi Damai ini. Di antaranya status pekerja Intracawood di BPJS Ketenagakerjaan untuk diaktifkan. Kemudian uang potongan JHT dan Jaminan Pensiun untuk diamankan oleh negara. Lalu BPJS Ketenagakerjaan segera mencairkan jaminan kematian dan JHT pekerja Intracawood yang berhak.

Baca juga: PT Intracawood Janji Cicil Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Tapi Perusahaan tak Bisa Jawab ini

Baca juga: Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Dibayar Perusahaan, Puluhan Buruh di Tarakan Protes

"Kita menuntut ada kepastian hari ini. Khususnya pembayaran santunan kepada ahli waris yang orang tuanya meninggal dunia," beber Mesran, Ketua FKUI sekaligus korlap aksi.

Ia mendesak agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Karena ini begitu panjang. " Apalagi pembayarannya cukup satu bulan itu perusahaan bayarkan untuk September ini, sudah bisa dicairkan," beber Mesran.

Ia menilai manjemen perusahaan melakukan pembohongan publik. Sebelumnya manajemen perusahaan disampaikan ke media mengatakan September sudah melakukan pembayaran iuran. Namun ternyata belum ada pembayaran dilakukan.

"Seandainya itu betul dibayarkan kita gak akan menuntut. Makanya hari ini kami pastikan semua yang punya hak tidak bisa menerima santunannya dari BPJS karena tunggakan itu kita minta kejelasannya," ungkapnya.

Ia mencontohkan misalnya semisal terjadi kecelakaan kerja. Maka jika iuran tak dibayarkan, santunan kecelakaan kerja tak bisa diklaim.

Baca juga: Ahli Waris di Bulungan Terima Santunan, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kecil Tapi Manfaatnya Luar Biasa

"Ini sangat merugikan pekerja. Kalau ada kecelakaan kerja siapa yang bertanggung jawab. Dan ini sudah ada satu kasus kecelakaan kerja. Dan belum bisa klaim santunannya," beber Mesran.

Jika masih tak ada upaya atau iktikad baik dari perusahaan maka pihaknya akan melakukan upaya paksa menyegel fasilitas perusahaan.

"Dalam hal ini juga kami ingatkan Disnaker untuk menggunakan kewajiban yamg dimiliki," ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan bersama perwakilan serikat pekerja Kota Tarakan di momen May Day 2021.  HO/BPJS KETENAGAKERJAAN
Kepala BPJS Ketenagakerjaan bersama perwakilan serikat pekerja Kota Tarakan di momen May Day 2021. HO/BPJS KETENAGAKERJAAN (HO/BPJS KETENAGAKERJAAN)

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Deni Syamsu mengatakan, pihaknya selama ini tak tinggal diam. Pihak ya rutin berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk menuntaskan persoalan ini.

"Kami sudah sampaikan ke Kejaksaan. Usulan mereka sudah kami sampaikan. Tuntutan mereka meminta pihak perusahaan untuk segera membayarkan," urainya.

Adapun upaya selama ini dilakukan dimulai sejak akhir 2020 lalu
Namun belum juga membuahkan hasil.

"Sehingga kami kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tarakan. Dan kasus tunggakan piutang ini oleh Intraca kami serahkan ke Kejaksaan," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved