Berita Tarakan Terkini

Kota Tarakan Terapkan PPKM Level 4, Warga Diimbau Tidak Lakukan Perjalanan Jika Tak Mendesak

Selama masa PPKM Level 4, warga Tarakan diimbau membatasi aktivitas perjalanan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas perjalanan di Tarakan dibatasi selama PPKM Level 4.  TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 masih berlangsung hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Selama Tarakan masih berstatus PPKM Level 4, masyarakat diimbau tak melakukan perjalanan keluar Kaltara jika tidak benar-benar penting atau mendesak.

Ini disampaikan Kepala BPDB Kota Tarakan, Ahmady Burhan yag tergabung dalam Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan.

Baca juga: Soal Harga Swab Test PCR Diturunkan, Wali Kota Tarakan dr Khairul Ngaku Tunggu Instruksi Pusat

Dikatakan Ahmaday, sudah ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan atau Wali Kota Tarakan dr Khairul.

“Berdasarkan Imendagri, kalau namanya PPKM, semua terbatas. Baik pelaku perjalanan wajib menggunakan PCR. Itu mencegah lonjakan kasus daerah,” bebernya.

Ia melanjutkan jika level PPKM belum berpindah atau turun satu tingkat, maka ASN dilarang keluar daerah.

Begitu juga sektor kritikal. Begitu juga perjalanan orang sangat dibatasi.

Ia melanjutkan, jika pun terpaksa melakukan perjalanan, harus ada dokumen pendukung.

Misalnya harus menghadiri pernikahan keluarga inti, kematian, sakit.

“Di Tarakan masih kesulitan dapat PCR. Ada beberapa layanan masih tutup di rumah sakit,” bebernya.

Masyarakat diimbau jika tidak ada urgensi atau terpaksa berangkat, tak perlu melakukan keberangkatan.

Solusi sementara dari pemerintah lanjutnya, untuk pemerintah sudah menyiapkan dan memperbolehkan bagi mereka yang dikecualikan dan terdesak harus berangkat.

Namun lanjutnya, seperti dijelaskan sebelumnya kondisinya masih sama. Hampir seluruh rumah sakit menutup sementara layanan swab PCR.

“Sementara untuk digunakan kebutuhan laboratorium. Sampai saat ini seperti di RSUD Tarakan. Semua memang dalam pembatasan,” bebernya.

Perlu diketahui saat ini angka kematian di Kota Tarakan pada Juli 2021 mencapai 68 kasus. Kemudian dari 1 Agustus hingga pekan kedua Agustus 2021, jumlah angka kematian sama dengan angka kematian selama satu bulan di Juli 2021.

“Kemungkinan Agustus 2021 ini akan melonjak kedua kalinya. Itu bisa dibayangkan angka kematiannya sekitar itu. Nah apakah kita harus menambah lagi.

Kalau bisa lebih baik janganlah berangkat kalau tidak mendesak sekali,” harapnya.

Ia melanjutkan, saat ini ada juga masyarakat yang mengalami kedukaan dalam keluarga inti, ada yang terpaksa tidak pulang.

“Karena mereka berpikir kalau ke sana khawatir bisa membawa penyakit atau sebaliknya pulang terjangkit. Mau gak mau berat hati tak pulang.

Ada laporan teman-teman begitu. Padahal ada suratnya lengkap. Namun mereka juga tidak yakin bisa tembus sampai ke daerahnya karena adanya penyekatan PPKM,” bebernya.

Ia melanjutkan, selama PPKM pasti akan banyak titik penyekatan. Jika memang sekiranya mendesak, pelaku perjalanan harus melengkapi dokumen yang disyaratkan. Di antaranya swab PCR negatif dan kartu vaksin.

“Itupun karena betul-betul terpaksa berangkat. Bukan yang mau berangkat biasa. Ada dokumen kedukaannya juga,” ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Tarakan Instruksikan Aparat Satpol PP Tegas, tapi Tetap Humanis selama PPKM

Ia melanjutkan sampai saat ini sudah mencapai angka 2.700 yang terpapar Covid-19. Itu yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.

“Yang sembuh tidak ada. Yang terpapar bertambah terus di atas 100. Yang meninggal setiap hari rerata lima. Jadi satu-satunya jalan, diimbau masyarakat ketatkan prokes.

Tak cuma pakai masker, tapi hindari kerumunan. Janganlah berkumpul-kumpul kalau tak penting,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved