Berita Nunukan Terkini
Pemkab Nunukan Ajukan Dua Ranperda, Apa Saja? Berikut Penjelasan Wabup Nunukan Hanafiah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Kabupaten Nunukan, Rabu (18/08/2021).
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Kabupaten Nunukan, Rabu (18/08/2021).
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Nunukan Hanafiah dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III tahun sidang 2020-2021.
Adapun dua Ranperda itu adalah Ranperda tentang Pembentukan dan Tuntutan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Ranperda kedua, tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Kabupaten Nunukan.
Baca juga: Momen HUT ke-76 RI, Wabup Nunukan Ajak Masyarakat Saling Bantu Meringankan Beban Pasien Isoman
"Dua Ranperda yang kami ajukan ke DPRD pagi tadi tentu memiliki alasan filosofis, yuridis, dan sosiologis," kata Hanafiah kepada TribunKaltara.com, Rabu (18/8/2021).
Hanafiah menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penyederhanaan birokrasi dalam upaya melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
Hal itu sebagai upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang didukung oleh perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.
"Pada tanggal 20 Oktober 2019, lalu Presiden menyampaikan dalam sidang DPR, perlu adanya perubahan konkrit dalam reformasi demokrasi pemerintahan di Indonesia.
Salah satunya yakni melakukan penyederhanaan struktural birokrasi sehingga proses kerja birokrasi lebih cepat dan dinamis dalam pengambilan keputusan," ucapnya.
Baca juga: Pemkab Nunukan Siapkan Rp 22 Miliar untuk Insentif Nakes, Dinkes Beber Alasannya
Menurutnya, penyederhanaan struktur organisasi dilakukan terhadap seluruh perangkat daerah baik yang melaksanakan urusan pemerintahan, mendukung urusan pemerintahan, maupun penunjang urusan pemerintahan.
"Dengan dasar itu dan berpedoman pada Permendagri nomor 107 tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
Termasuk kebijakan pemerintah pusat mengenai penyederhanaan struktural birokrasi. Sehingga Pemkab Nunukan ajukan usulan organisasi perangkat daerah untuk dibahas dan disetujui bersama antara DPRD dan Pemkab Nunukan," ujarnya.
Baca juga: Apresiasi Program TMMD, Wabup Nunukan Hanafiah: Dana Desa Belum Bisa Membantu Desa Terisolir
Selain penyederhanaan birokrasi, Hanafiah mengaku, Pemkab Nunukan juga mengajukan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Kabupaten Nunukan.
Ranperda itu beber Hanafiah, merupakan perubahan bentuk badan usaha milik daerah di bidang penanganan air bersih yang semula berbentuk perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah.
Hal itu diamanatkan dalam PP nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Yang mana merupakan peraturan pelaksanaan dalam pasal 331 ayat 6, pasal 335 ayat 2, pasal 336 ayat 5, pasal 337 ayat 2, pasal 338 ayat 4, pasal 340 ayat 2, pasal 342 ayat 3, dan pasal 343 ayat 2, UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.