Berita Bulungan Terkini
Satu Tersangka Sianida Ilegal Berhasil Ditangkap Polres Bulungan, Polisi Masih Kejar Pelaku Lain
Polres Bulungan berhasil mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam perdagangan sianida ilegal di Sekatak, Bulungan, Kalimantan Utara.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Polres Bulungan berhasil mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam perdagangan sianida ilegal di Sekatak, Bulungan, Kalimantan Utara.
Sianida ilegal ini erat kaitannya dengan proses pemurnian emas hasil tambang ilegal di wilayah Sekatak.
Menurut Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona, saat tersangka berinisial N diamankan di Sekatak, di saat yang bersamaan turut diamankan barang bukti berupa 27 Drum Sianida, dan 2 Unit Tong pengolahan emas serta barang bukti lainnya.
Adapun pemilik usaha ilegal pemurnian emas berinisial M, masih dalam pelarian dan kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Bulungan.
"Kami berhasil amankan 1 orang tersangka dengan inisial N, alamat di Sekatak Bulungan," kata Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona, Rabu (18/8/2021).
"Ada 1 Orang DPO inisial M, jadi N ini disuruh M untuk melakukan aktivitas ilegal ini, penyidik kami masih mengejar DPO dan mendalami kasus ini," tambahnya.
Menurut Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini, tersangka N hanyalah teknisi dan orang kepercayaan pemilik M, sehingga pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut.
"Kita cari tahu DPO terlebih dahulu, karena yang tahu itu DPO, dan yang kita amankan itu hanya teknisi dan kita juga akan dalami alur distribusi sianida ini," katanya.

Baca juga: Polres Bulungan Amankan 27 Drum Sianida, AKBP Ronaldo Maradona tak Main-main dengan Tambang Ilegal
Terkait 27 Drum sianida yang berhasil diamankan pihak kepolisian, disebut mampu menjadi bahan pengolahan pemurnian emas untuk dua kali pengolahan.
"1 Drum itu sekitar 25 Kilogram, ini untuk sekali proses pengolahan butuh 10 Drum, jadi ini bisa 2 proses pengolahan pemurnian," terangnya.
Iptu Khomaini melanjutkan bila proses perdagangan sianida ilegal sudah berlangsung selama 3 Bulan terakhir.
Adapun aktivitas pemurnian dengan sianida baru berlangsung pada beberapa hari yang lalu.
"Kalau untuk pengolahan tong itu baru malam itu, kalau perdagangan sianida ini sudah 3 Bulan," terangnya.

Baca juga: Jual Sianida ke Tambang Ilegal Sekatak, Habib Munir Ditangkap Polda Kaltara Seusai Dua Kali Mangkir
Atas perbuatannya, tersangka N ini dijerat dengan Pasal 161 UU No.3/2020 tentang perubahan UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara dengan pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal Rp 100 Miliar.
Tersangka N juga disangkakan dengan Pasal 106 UU No.7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun penjara dan denda paling banyak RP 10 Miliar.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Polres Bulungan
sianida
AKBP Ronaldo Maradona
tersangka
polisi
Sekatak
Bulungan
Kalimantan Utara
TribunKaltara.com
Jalan Bareng di Rakornas Forkompinda, Bupati Syarwani Ajak Ganjar Pranowo Tengok Warga Transmigran |
![]() |
---|
Widodo Darmo Jabat Direktur RSUD Soemarno Sosroatmodjo, Bupati Syarwani Minta Perbaikan Layanan |
![]() |
---|
Disperindagkop Bulungan Sebut Belum Ada Aturan Baru Beli Elpiji Wajib KTP |
![]() |
---|
Sambut Bonus Demografi PT PKN Gandeng Institusi Pendidikan Persiapkan SDM Kompeten di Bulungan |
![]() |
---|
Satu Keluarga Tewas Akibat Laka Lantas di Tanah Kuning Bulungan, Begini Kronoioginya |
![]() |
---|