Berita Tarakan Terkini
Penjelasan Kemenag Tarakan soal Biaya Haji Bisa Ditarik & Apa Saja Syaratnya: Harusnya Rp 70 Juta
Penjelasan Kator Kemenag Tarakan soal biaya haji bisa ditarik & apa saja syaratnya untuk penarikan dana haji: Harusnya Rp 70 juta.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Penjelasan Kator Kemenag Tarakan soal biaya haji bisa ditarik & apa saja syaratnya untuk penarikan dana haji: Harusnya Rp 70 juta.
Terhitung dua tahun sudah keberangkatan calon jemaah haji dibatalkan berangkat ke Arab Saudi karena pandemi Covid-19.
Dengan pembatalan tersebut sempat tersiar informasi apakah nantinya saat calon jemaah haji sudah siap diberangkatkan harus menambah biaya lagi apalagi dalam kondisi pandemi.
Baca juga: Belasan Calon Jemaah Haji Batal Berangkat, Ini Kata Kepala Kantor Kemenag Tana Tidung Said
Dikatakan Dikatakan Imron H. Muhammad Aslam, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Tarakan, jika dibatalkan tidak berpengaruh besar terhadap penambahan biaya.
Namun ia menjelaskan, setiap tahun memang biaya haji bertambah di kisaran Rp 500 ribuan.
“Tahun lalu sekitar Rp 37 juta biayanya. Sebenarnya jemaah haji bayar harusnya Rp 70 juta. Tapi karena jemaah haji simpan Rp 25 juta dan beberapa tahun lalu dikelola BPKH, yang harusnya bayar Rp 70 juta hanya bayar Rp 37 juta sekian,” beber H.Muhammad.
Lebih lanjut ia menjelaskan, adapun kekurangan tersebut sisanya diambilkan dari keuntungan yang dikelola BPKH.
“Keuntungan jemaah haji sebennrya ada juga. Kalau tahun ini, tidak ada orang menarik di BPHK.
Dan penarikan ini perlu kami klarifikasi dulu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika ada calon jemaah haji ingin menarik dananya, dipersilakan saja.
Namun dana yang bisa ditarik hanyalah dana pelunasan.
“Dana setoran awal kan Rp 25 juta. Terus pelunasannya itu sekitar Rp 37,5 juta. Dikurangi Rp 25 juta, itulah dana pelunasan yang boleh diambil. Kalau Rp 25 jta tidak boleh diambil. Kalau diambil Rp 25 juta ditarik berarti pembatalan haji,” ujarnya.
Baca juga: Contoh Pantun Idul Adha 1442 H, Lengkap Kata-kata Mutiara Bahasa Inggris Meriahkan Lebaran Haji
Namun berbeda jika hanya mengambil setoran sisa dari DP yang disetorkan di awal. Dan lanjutnya jika sudah terdaftar akan tetap masuk dalam daftar tunggu.
Semisal nanti nama calon jemaah haji keluar di tahun depan dan bisa berangkat, maka yang bersangkutan harus kembali melunasi uang setoran tambahan yang ditarik sebelumnya.
Lantas bagaimana semisal tahun depan, akhirnya jemaah bisa diberangkatkan? Ditegaskan Muhammad, tidak ada biaya tambahan lagi dan tinggal berangkat.
Hanya saja lanjutnya kebijakan setiap tahun itu pelunasan haji selalu berubah sesuai kesepakatan anggota DPR RI, Kementerian Agama dan BPKH (Badan Pengelola Kewenagan Haji).
“Nanti diketok anggaran sekian, baru tahu berapa BPIH-nya. Misalnya tahun lalu Rp 37,5 jutaan biayanya. Seadainya nanti tahu 2022 itu biaya tetap Rp 37 juta saja maka, Rp 500 ribu akan dikembalikan kepada mereka karena mereka harusnya berangkat di kloter tahun 2020 dan 2021 kemarin,” jelasnya.
Baca juga: Wali Kota Tarakan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji
Namun lanjutnya semisal di 2022 mendatang ternyata biaya haji naik Rp 38 juta maka jemaah cukup menambah Rp500 ribu.
Itu karena menyesuaikan kesepakatan.
“Karena setiap tahun itu pasti berubah,” pungkasnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official