Berita Bulungan Terkini
Hari Ini, Senin 23 Agustus 2021 Terakhir PPKM di Bulungan, Bupati Syarwani Harap Bisa Turun Level
Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 di Bulungan berakhir pada hari ini, Senin (23/8/2021).
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 di Bulungan berakhir pada hari ini, Senin (23/8/2021).
Hingga kini pihak Pemkab Bulungan mengaku masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat khususnya Kementerian Dalam Negeri.
Terkait kelanjutan perpanjangan masa penerapan PPKM di Bulungan.
Baca juga: Jubir Satgas Covid-19 Nunukan Sebut Ketentuan PPKM Level 3 Dilonggarkan Tapi Dengan Pembatasan ini
"Kami masih menunggu keputusan dan Inmendagri seperti bagaimana biasanya," kata Bupati Bulungan Syarwani.
Bupati Syarwani berharap pada penerapan PPKM berikutnya, wilayah Bulungan masuk dalam daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 2, atau di bawah dari saat ini yang berada di Level 3.
Baca juga: PPKM Level 3 di Malinau Kembali Diperpanjang, Sesuai Zonasi Wilayah, Sekolah Bisa Gelar PTM Terbatas
Menurutnya dengan berkaca pada penambahan angka kesembuhan kasus Covid-19 maka wilayah Bulungan dapat menerapkan PPKM Level 2.
Di mana dalam beberapa hari terakhir angka kesembuhan di Bulungan menyentuh angka 130 Orang.

"Mudah-mudahan kita bisa lebih baik dari Level 3 dan turun ke Level 2, karena
angka kesembuhan meningkat, kemarin ada 130an yang sembuh, kalau seperti ini angka kesembuhannya bisa lebih aman," katanya.
Lebih lanjut Bupati Syarwani mengatakan, penerapan PPKM dan penanganan pasien Covid-19 berperan penting dalam mengelola pandemi di Bulungan.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 3, Target Testing Meningkat, Ketersediaan Rapid Tes di Malinau hanya 4.700
"PPKM itu tindakan pencegahan, kalau angka kesembuhan itu di hilirnya, tapi tentu kita berharap tingkat kesembuhan lebih besar lagi, di sisi lain kalau kita ingin menekan kasus aktif tentu penerapan di hulunya," tuturnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi