Berita Nunukan Terkini

Wabup Nunukan Harap PDAM Tirta Taka Raup Untung Besar Pasca Berubah Status, DPRD Beri Catatan ini

Wabup Nunukan harap PDAM Tirta Taka raup untung besar pasca berubah status, DPRD beri catatan ini.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALARA.COM/FELIS
Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah seusai menghadiri rapat Paripurna ke-2 masa persidangan I tahun sidang 2021-2022 di Kantor DPRD Nunukan, Senin (23/08/2021). TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Wabup Nunukan harap PDAM Tirta Taka raup untung besar pasca berubah status, DPRD beri catatan ini.

Wakil Bupati (Wabup) Nunukan, Hanafiah berharap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taka dapat meraup profit lebih besar pasca berubah status.

Hal itu disampaikan oleh Hanafiah seusai menghadiri rapat Paripurna ke-2 terkait pemandangan fraksi-fraksi terhadap penyampaian nota penjelasan dua Ranperda yang diajukan pemerintah daerah.

Baca juga: PPKM di Nunukan Berakhir Hari Ini, Ratusan Pasien Sembuh, Vaksinasi Covid-19 Dosis 1 Baru 13 Persen

"Kita berharap PDAM tidak monoton. Dengan adanya perubahan status menjadi perusahaan umum daerah, PDAM Nunukan lebih memperluas ekspansinya untuk menciptakan usaha yang bisa memperoleh profit lebih besar lagi," kata Hanafiah kepada TribunKaltara.com, Senin (23/08/2021), sore.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Kabupaten Nunukan, pada Rabu (18/08).

Adapun dua Ranperda itu yakni tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.

Ranperda kedua, tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan.

Menurut Hanafiah, status PDAM Tirta Taka yang berbentuk perusahaan daerah sangat membatasi ruang gerak untuk mengembangkan usahanya.

Sehingga dengan adanya Ranperda yang merubah status perusahaan daerah menjadi perusahaan umum, menjadi awal PDAM Tirta Taka mengembangkan usahanya.

"Ke depan PDAM bisa bermitra dengan siapa saja dalam rangka mengembangkan air bersih di Kabupaten Nunukan," ucapnya.

Bahkan, Hanafiah mengaku, serapan anggaran daerah oleh PDAM Tirta Taka selama ini terbilang cukup bagus.

Kendati begitu, Hanafiah menyampaikan bilamana Ranperda mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka, disahkan oleh DPRD Nunukan, aspek pelayanan sosial menjadi hal yang prioritas.

Baca juga: Pilkades Tahun 2021 Ditunda Dua Bulan, Dinas PMD Nunukan: Sosialisasi dan Kampanye Tidak Boleh

"Pertumbuhan PDAM Tirta Taka selama ini makin membaik, tidak ada masalah. Tapi saat nanti sudah berubah status hal penting yang harus diingat aspek pelayanan sosialnya kepada publik yang nomor satu. Itu pelayanan dasar yang harus dipenuhi pemerintah daerah," ujarnya.

Lanjut Hanafiah,"Kita juga harus pahami yang namanya perusahaan air minum tidak semata-mata bertujuan untuk mendapatkan profit, tetapi ada aspek pelayanan sosialnya kepada publik yang juga penting," tambahnya.

Terpisah, Juru Bicara Fraksi Demokrat, Robinson Totong dalam pemandangan fraksi, memberikan dua catatan pada Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka.

Dia menjelaskan, sebelum Ranperda itu disahkan, pihaknya meminta penjelasan sejauh mana capaian kinerja PDAM Tirta Taka.

Tak hanya itu, Robin juga mengungkapkan, pihaknya menyarankan agar dalam Ranperda itu dimuat poin aturan yang mengikat.

"Jadi capaian kinerja PDAM Tirta Taka harus dijelaskan sebelum DPRD sahkan Ranperda itu. Lalu, poin aturan yang mengikat itu sebagai bentuk pengawasan dan tanggungjawab pemerintah daerah terhadap aset-aset daerah. Aset daerah itu Mutlak harus dinikmati oleh seluruh masyarakat," ungkap Robinson.

Catatan berikutnya, Robin harapkan adanya perubahan status PDAM menjadi perusahaan umum daerah dapat memberikan dampak positif pada pelayanan air bersih, layak dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga: Siang Ini, Senin 23 Agustus 2021, Sisa 2 Speedboat Rute Nunukan-Tarakan, Ini Jadwal Keberangkatannya

Dalam hal itu juga, kata Robin diperlukan inovasi untuk mempertahankan dan menambah sumber air baku seiring meningkatnya populasi penduduk.

"Adanya perubahan status itu, bisa mengakamodasi kepentingan perusahaan yang berorientasi bisnis sebagai sumber PAD kita. Penetapan harga ambang atas dan bawah juga harus terjangkau masyarakat," imbuhnya.

Penulis: Febrianus Felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved