Berita Nasional Terkini
Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Berikut Pertimbangan Hakim Ringankan Hukuman
Eks Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara karena kasus Bantuan Sosial atau Bansos, berikut pertimbangan hakim ringankan hukuman.
TRIBUNKALTARA.COM – Eks Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara karena kasus Bantuan Sosial atau Bansos, berikut pertimbangan hakim ringankan hukuman.
Keringanan hukuman mantan Menteri Sosial era Presiden Jokowi ini, salah satunya karena caian dan makian yang diberikan kepada publik kepada Juliari Batubara.
Majelis Hakim menilai, Juliari Batubara telah menerima cacian dan makian tersebut, meskipun belum diketahui Juliari Batubara bersalah atau tidak.
Sehingga, alasan itulah yang membuat Majelis Hakim meringankan hukuman Juliari Batubara menjadi hanya 12 tahun.
Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara, KPK Kabulkan JC Matheus Joko, Siapa Lagi Terlibat?
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dinilai sudah cukup menderita akibat cacian dan hinaan masyarakat terkait kasus bantuan sosial Covid-19 yang menjeratnya.
Hal itu diucapkan ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Muhammad Damis saat membacakan hal-hal yang meringankan vonis Juliari, Senin (23/8/2021).
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat,” tutur hakim Damis, Senin.
Menurut hakim, Juliari telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum Juliari belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Putusan pengadilan itu pun dipertanyakan.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan, alasan meringankan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam memvonis mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terlalu mengada-ada.
"Alasan itu berlebihan dan mengada-ada. Terlalu jauh," kata Fickar saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menyebut, cacian yang menjadi hal meringankan vonis mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mendistorsi atau membiaskan independensi hakim.
Menurut Suparji, alasan tersebut mengundang polemik karena terpengaruh opini publik yang mencaci maki Juliari akibat tindakan korupsi yang dilakukannya.
"Jadi ini adalah suatu pertimbangan yang agak susah dipertanggungjawabkan dalam konteks hukum karena bisa mendistorsi tentang makna independensi hakim," ujar Suparji kepada Kompas.com, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Usai Diperiksa KPK Soal Korupsi Bansos Covid-19, Cita Citata Tegaskan Tak Kenal Juliari Batubara
Penyidik Kena Sanksi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/juliari-batubara-jadi-tersangka-korupsi-06122020.jpg)