Berita Tarakan Terkini
Lima Acara Pernikahan di Kota Tarakan Dibatalkan, Gegara PPKM Level 4 Diperpanjang
PPKM Level 4 di Tarakan perpanjangan ketiga kalinya berlaku di 9 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.Lima pernikahan dibatalkan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sejak 9 Agustus 2021, Instruksi Mendagri (Inmendagri) turun dari pusat kepada Kota Tarakan untuk kembali memperpanjang PPKM Level 4.
Itu perpanjangan ketiga kalinya berlaku di 9 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021. Dua minggu pelaksanaan PPKM Level 4, Wali Kota saat itu sedikit tegas. Khususnya di acara pernikahan.
Kala itu pernikahan hanya bisa dihadiri 25 persen tamu undangan untuk acara akad nikah. Sementara acara resepsi pernikahan tidak diperbolehkan.
Baca juga: PPKM Level 4 Tarakan Kembali Diperpanjang, Wali Kota Khairul: Kafe Boleh Buka Sampai Pukul 10 Malam
Selama dua minggu pelaksanaan patroli, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pasangan mempelai yang ingin melaksanakan resepsi.
Dikatakan Kepala Satpol PP Tarakan, Hanip Matiksan yang juga tergabung dalam tim satgas, ada lima kasus pernikahan warga Tarakan yang ingin menggelar resepsi usai akad nikah terpaksa dibatalkan.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Tempat Ibadah hingga Mall Boleh Buka, Berikut Syaratnya
Ini demi penerapan PPKM Level 4 mengingat dalam Inmendagri, Instruksi Gubernur Kaltara dan Surat Edaran Wali Kota Tarakan melarang acara resepsi.
Adapun acara akad hanya boleh dilakukan di KUA masing-masing kecamatan. “Sesuai yang kami rapatkan dan tetapkan juga. Pernikahan boleh di KUA. Resepsinya sendiri apakah itu mau di gedung,di hotel atau di rumah tidak diperkenankan,” tegasnya.

Di KUA sendiri maksimal diisi yang hadir hanya 30 orang, itu pun sudah terdiri dari penghulu, wali, orang tua dan keluarga inti.
Ia melanjutkan alasan tak boleh diadakan resepsi selama PPKM Level 4 karena berpotensi mengundang orang banyak.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Satpol PP Tarakan Lakukan Evaluasi Tiga Minggu, Masih Temukan Pelanggaran
“Mengundang kerumunan tentunya. Sehingga itu menjadi pertimbangan kami,” bebernya.
Sosialisasi pun sudah pernah dilakukan mengundang pelaku usaha, wedding organizer dan lain-lainnya. Kemudian bagi warga yang terlanjur ingin menggelar resepsi maka sosialisasi dilakukan di masing-masing kelurahan.
“Kemudian dari RT lagi yang sampaikan ke warga. Informasinya kemarin lima yang kami datangi dan ingatkan agar jangan dulu resepsi,” jelasnya.
Ia melanjutkan saat pihaknya melakukan pendekatan dan peneguran, respons warga sendiri ada yang sudah menyadari kondisi.
Namun lajutnya jika pun ada yang nekat melawan dan menolak, maka pihaknya terpaksa menerapkan sanksi tegas.
“Pasti ada tim pembubaran khusus dari Satpol PP, dari Satgas Kota Tarakan, kelurahan dan kecamatan,” jelasnya.
Baca juga: Termasuk Tarakan, Daftar Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 6 September 2021
Namun evaluasi pelaksanaan aturan PPKM menurutnya sampai sekarang belum menemui laporan ada warga nekat melawan.
“Syukurnya tidak ada. Nah ini infonya bakal diperpanjang sampai 6 September mendatang. Pernikahan baik resepsi tetap tidak diperbolehkan,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah