Berita Tarakan Terkini
PPKM Level 4 Tarakan Kembali Diperpanjang, Wali Kota Khairul: Kafe Boleh Buka Sampai Pukul 10 Malam
PPKM Level 4 Tarakan kembali diperpanjang, Wali Kota Khairul: Kafe boleh buka sampai pukul 10 malam.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – PPKM Level 4 Tarakan kembali diperpanjang, Wali Kota Khairul: Kafe boleh buka sampai pukul 10 malam.
Untuk keempat kalinya Kota Tarakan kembali mendapatkan status perpanjangan PPKM Level 4 di periode Agustus 2021.
Itu berdasarkan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara , Maluku dan Papua tanggal 23 Agustus 2021. Kemudian Instruksi Gubernur Kaltara tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Kota Tarakan.
Baca juga: PPKM Level 3 Kembali Diperpanjang, Pelaku Usaha di Malinau Minta Batas Jam Operasi Toko Dilonggarkan
Dan per 24 Agustus 2021 kemarin, Wali Kota Tarakan sudah mengeluarkan SE Nomor 440/702/HK/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kota Tarakan.
Adapun PPKM Level 4 berlaku di Kota Tarakan mulai 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021 mendatang atau kurang lebih dua minggu ke depan.
Dalam SE tersebut, tidak banyak yang berubah. Masih sama dengan SE sebelumnya dalam pengaturan PPKM Level 4.
“Standarnya sama saja. Seperti dijalankan kemarin. Level 4 kemarin, kafe belum bisa buka lewat dari jam sepuluh malam,” urai Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes.
Kemudian penerapan prokes seperti satu meja hanya bisa diisi dua orang dengan jarak yang sudah diatur.
Baca juga: PPKM Level 3 di Nunukan Kembali Diperpanjang, Target Jumlah Tes Bertambah jadi 221 Suspek Per Hari
Rumah ibadah hanya bisa diisi jemaah 25 persen. Kemudian pusat perbelanjaan seperti mall atau pusat perdagangan hanya memiliki jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WITA.
“Kegiatan perdagangan non kebutuhan pokok, jam operasional sampai jam 17.00 WITA. Tempat fitness dibatasi sampai pukul 20.00 WITA,” lanjut Khairul.
Fasilitas umum yang biasa dibuka saat ini ditutup sementara seperti area publik taman, tempat wisata.
“Kecuali tempat umum yang ada kulinernya dibuka sampai pukul 22.00 WITA,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Hanip Matiksan mengatakan, dalam SE sendiri lanjutnya hanya sedikit yang berubah.
“Yang masih tidak diperbolehkan resepsi pernikahan mau itu di gedung, rumah atau di hotel tetap belum bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Tempat Ibadah hingga Mall Boleh Buka, Berikut Syaratnya
Kemudian untuk kafe, lanjutnya memang ada sedikit perubahan. Di SE sebelumnya tertulis ditutup pukul 21.00 WITA. Namun banyak pemilik kafe mengeluhkan lantaran rerata pemilik kafe baru buka di pukul 18.30 WITA.
“Banyak yang ngeluh jadi diberi kelonggaran sampai jam sepuluh malam. Itu berdasarkan kebijakan dari Pak Wali Kota,” pungkasnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official