Berita Bulungan Terkini
Disperindagkop Bulungan Beri Kelonggaran Bayar Iuran Retribusi Sewa, Asmuni: Tidak Lewat Waktu
Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Bulungan, Tanjung Selor memberi kelonggaran membayar iuran rertibusi sewa.
Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN- Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Bulungan, Tanjung Selor memberi kelonggaran membayar iuran rertibusi sewa.
"Dengan kondisi seperti ini, kita tidak bisa menargetkan bayar sekaligus, hal ini sudah kita sudah menyampaikan, ke Pak Bupati dan Pak Sekda mengenai pembayaran ini secara mencicil," ucap Plt Kepala Disperindagkop Kabupaten Bulungan Asmuni Senin, (30/08/2021).
"Dalam satu tahun masa sewa ini lunas, jadi mau 2 kali, 3 kali bayar silakan supaya tidak memberatkan mereka dengan kondisi corona seperti ini," tuturnya, saat ditemui TribunKaltara.com.
Baca juga: UMKM Pujasera Tanjung Selor Berharap Iuran Retribusi Dapat Dicicil, Udin: Tiap Malam Sepi Pembeli
Hal ini diharapkan, menjadi perhatian para UMKM menyewa kios agar bayar tepat waktu supaya tidak kena denda.
"Yang penting dia tidak lewat waktu dari tanggal pembayaran di tentukan, supaya masuk di pendapatan anggaran 2021 itu yang kami upayakan," ujarnya.
Baca juga: UMKM Pujasera Tanjung Selor Sedih, Selama PPKM Pengunjung Sepi, Berharap Sewa Kios Bisa Diturunkan
Asmuni juga memahami betul, apa yang menjadi masalah para pelaku usahaumkm di Bulungan akibat Covid-19.
"Para pembeli inikan keliatan menurun drastis,apalagi terjadinya PPKM mereka sangat mengeluh sekali," katanya.

"Kemarin juga kita sudah manggil, salah satu Ketua Koordinator membantu untuk mengingatkan jangan lewat Desember melakukan pembayaran," tambahnya.
Sementara itu pihak pelaku UMKM tidak perlu ke kantor Disperindagkop untuk mengambil Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKPD) Bulungan.
Baca juga: Disdagkop Tarakan Layangkan Surat Pemberitahauan, Untung Sebut Biaya Sewa Diatur Bagian Aset Pemkot
"Nanti petugas dari kami akan mengantarkan surat tersebut, terlampir ada 3 lembar, lembar pertama diterima bersangkutan, lembar kedua untuk arsip kantor, sama untuk penyetoran ke kasnya," tutupnya.
(*)
Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi