Berita Tarakan Terkini
Disdagkop Tarakan Layangkan Surat Pemberitahauan, Untung Sebut Biaya Sewa Diatur Bagian Aset Pemkot
Disdagkop Tarakan telah layangkan surat pemberitahuan.Kepala Disdagkop Untung besaran sewa Bagian Pengelolaan Aset Pemkot.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Persoalan status Hak Guna Bangunan (HGB) Pemkot Tarakan masih terus berproses. Saat ini proses persidangan masih terus berlanjut.
Wali Kota Tarakan, dr Khairul, M.Kes sebelumnya membeberkan terkait persoalan berakhirnya masa HGB para tenant di komplek THM, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan agar melakukan pendaftaran sewa ke Disdagkop Tarakan.
Dalam surat pemberitahuan itu juga diberikan jangka waktu dua minggu termasuk juga besaran biaya sewa yang akan dikenakan.
Baca juga: Status Hak Guna Bangunan Akan Usai, Soal Eksekusi THM, Pemkot Tarakan Tunggu Putusan PTUN Samarinda
Kepala Disdagkop dan UMKM Kota Tarakan, Untung Prayitno yang dikonfirmasi media ini mengatakan persoalan besaran sewa menjadi tupoksi oleh pihak BPKAD dalam hal ini Bagian Pengelolaan Aset Pemkot Tarakan.
“Karena semua kan untuk pengambilan apraisal itu di aset untuk ditempat kami, termasuk anggaran juga kan untuk kita melakukan appraisal, ada biayanya karena pihak ketiga jadi ada di asset semuanya,” beber Untung.
Baca juga: HGB di Komplek Ruko THM Berakhir 11 Agustus 2021, Pemkot Tarakan Tunggu Proses Sidang Selesai
Ia melanjutkan, pihaknya belum mengetahui apakah saat ini pihak BPKAD sudah melakukan hal tersebut.
Sementara itu untuk proses perpanjangan benar menjadi tupoksi Disdagkop Tarakan.

“Kalau perpanjangan di sini memang. Diserahkan ke Dinas perdagangan. Persoalannya ini masih dalam proses persidangan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pihaknya sudah melakukan pendataan dan oleh pihak tenant belum ada yang ingin mengusulkan perpanjangan dalam bentuk sewa.
Baca juga: Soal HGB, Pemilik Ruko Pasar THM Tarakan Siap Terima Putusan PTUN Samarinda
“Alasannya, pertama itu surat pemberitahuan sudah kami layangkan cuma alasan mereka kan sampai sekarang belum ada keputusan kepastian. Karena mereka menggugat kan jadi mereka belum bisa melakukan perpanjangan ke dinas terkait dalam hal ini Disadagkop,” ujarnya.
Ia menyebutkan total ada sekitar 65 ruko yang berdiri di atas lahan HGB tersebut.
Untung melanjutkan, nantinya jika ada keputusan bahwa itu dimenangkan oleh Pemkot Tarakan, maka mau tidak mau mereka harus melakukan perpanjangan.
“Nah nanti perpanjangannya seperti apa, apakah sewa, nanti besarannya berapa saya belum tahu apakah sudah dibuatkan apraisal itu,” ujarnya.
Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Wali Kota Tarakan kembali. “Nanti saya akan koordinasikan lagi dengan Wali Kota bahwa mereka ini memberikan alasan belum mau mengosongkan karena proses sidang masih berjalan dan belum ada keputusan siapa yang menang dan siapa yang kalah,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
berita Tarakan terkini
Hak Guna Bangunan
Pemkot Tarakan
Wali Kota Tarakan
dr Khairul
HGB
Dinas Perdagangan
BPKAD
Disdagkop dan UMKM Kota Tarakan
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
Calon Jemaah Haji Tarakan Berangkat 29 Mei 2023 ke Embarkasi Haji Balikpapan, Gabung Sama Kaltim |
![]() |
---|
Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, SMK Negeri 3 Tarakan Berikan Jaminan Sosial Bagi Siswa Kerja Praktik |
![]() |
---|
PN Tarakan Gugurkan Pra Peradilan AMI Terdakwa Kasus Kayu Ilegal, Begini Penjelasan Abdul Rahman |
![]() |
---|
Lewat Pra Peradilan, Pengusaha Kayu AMI Cari Keadilan, PN Tarakan Putuskan Gugur, Ini Kronologisnya |
![]() |
---|
Cerita Muhammad Rahmat, Siswa SMA Hang Tuah Tarakan Lolos Jadi Anggota Paskibraka Nasional |
![]() |
---|