Berita Bulungan Terkini
Terdampak Pandemi Covid-19, Disperindagkop Bulungan Beri Kelonggaran Iuran Sewa Pelaku UMKM Pujasera
Terdampak pandemi Covid-19, Disperindagkop Bulungan beri kelonggaran pembayaran iuran sewa pelaku UMKM Pujasera Tanjung Selor.
Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Terdampak pandemi Covid-19, Disperindagkop Bulungan beri kelonggaran pembayaran iuran sewa pelaku UMKM Pujasera Tanjung Selor.
Di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi ( Disperindagkop) Bulungan memberi kelonggaran pembayaran iuran pajak sewa pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah ( UMKM) Pujasera, di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor.
Baca juga: Proses Pembangunan Gedung Kelas Baru, Kepala MAN Bulungan Masran Targetkan Rampung Desember 2021
"Dengan kondisi seperti ini, kita tidak bisa menargetkan bayar sekaligus. Mengenai pembayaran dengan cara mencicil seperti ini, sudah kita sampaikan kepada Pak Bupati, dan Pak Sekda," ucap Plt Kepala Disperindagkop Bulungan, Asmuni saat ditemui TribunKaltara.com, di Kantornya, Jalan Kolonel H Soetadji, Tanjung Selor, pada Senin (30/08/2021).
"Dalam satu tahun masa sewa ini lunas. Jadi mau 2 kali, atau 3 kali bayar silakan, supaya tidak memberatkan mereka dengan kondisi pandemi Covid-19 seperti ini," lanjutnya.
Asmuni mengharapkan, kelonggaran pembayaran sewa ini menjadi perhatian para pelaku UMKM, yang menyewa kios agar membayar tepat waktu dan terhindar dari sanksi denda.
"Yang penting dia tidak lewat waktu dari tanggal pembayaran di tentukan, supaya masuk di pendapatan anggaran 2021 itu yang kami upayakan," ujarnya.
Lebih lanjut, Asmuni menyatakan, sangat memahami apa yang menjadi masalah para pelaku UMKM di Bulungan akibat Covid-19.
Baca juga: Disperindagkop Bulungan Beri Kelonggaran Bayar Iuran Retribusi Sewa, Asmuni: Tidak Lewat Waktu
"Para pembeli inikan kelihatan menurun drastis. Apalagi terjadinya PPKM, mereka sangat mengeluh sekali," katanya.
"Kemarin juga kita sudah manggil, salah satu Koordinator untuk membantu mengingatkan jangan lewat Desember melakukan pembayaran," tambahnya.
Pengambilan Surat Ketetapan Retribusi Daerah ( SKPD) Bulungan, Asmuni menuturkan, pelaku UMKM tidak perlu ke kantor Disperindagkop.
Baca juga: Bupati Bulungan Syarwani Sebut Masyarakat tak Butuh Status Jalan: Kalau ada Kerusakan Diperbaiki
"Nanti petugas dari kami akan mengantarkan surat tersebut, terlampir ada 3 lembar. Lembar pertama, diterima bersangkutan. Lembar kedua, untuk arsip kantor, dan juga untuk penyetoran ke kasnya," pungkasnya.
(*)
Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi
(TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI).
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official