Berita Nunukan Terkini
BMKG Sebut Kalimantan Utara Masuk Deretan Wilayah Kekeringan Meteorologis, Bagaimana dengan Nunukan?
Kaltara disebut salah satu daerah di Indonesia yang masuk kategori wilayah kekeringan meteorologis oleh BMKG.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Belum lama ini Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika ( BMKG ) sebut Kalimantan Utara ( Kaltara ) masuk dalam deretan wilayah kekeringan meteorologis.
Dikutip dari Kompas.com, pantauan BMKG hingga akhir Agustus 2021, hasil monitoring perkembangan Musim Kemarau 2021, menunjukkan bahwa 85 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau.
Hal itu menyebabkan sejumlah wilayah di Indonesia juga akan mengalami Hari Tanpa Hujan ( HTH ).
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Kaltara Rabu 1 September 2021, BMKG Prediksi Tana Tidung Hujan Pada Siang Hari
Dari 28 wilayah yang terdampak HTH, satu di antaranya adalah wilayah Kaltara.
Kepala BMKG Klas IV Nunukan, Wiliam Sinaga, menjelaskan, wilayah Kaltara terbagi atas dua yaitu Wilayah Zona Musim ( ZOM ) dan wilayah non ZOM.
Lebih lanjut dia sampaikan, wilayah ZOM merupakan wilayah yang terdapat periode yang jelas antara musim hujan dengan musim kemarau.
Sedangkan, wilayah non ZOM adalah wilayah yang tidak jelas periode musim kemarau dan musim hujannya.
"Pada peta terlihat untuk Kabupaten Nunukan wilayah yang mempunyai musim adalah Nunukan bagian barat yakni wilayah Krayan. Daerah itu yang memasuki musim kemarau.
Sedangkan Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan dan lainnya termasuk wilayah non ZOM," kata Wiliam Sinaga kepada TribunKaltara.com, Rabu (01/09/2021), pukul 12.30 Wita.
Ditambahkan Wiliam, jika melihat dari peta, warna putih tidak mempunyai musim, termasuk Pulau Nunukan.
"Kalau ada warna, baru itu masuk musim kemarau. Pulau Nunukan masuk non ZOM," ucapnya.
Menurutnya, disebut musim hujan apabila curah hujan pada 1 dasarian lebih dari atau sama dengan 50 mm.
Kondisi itu kata Wiliam, berturut-turut hingga 3 dasarian (lebih besar sama dengan 150 mm).
Sementara itu, disebut musim kemarau apabila pada 1 dasarian kurang dari 50 mm dan kondisi ini berturut-turut hingga 3 dasarian (kurang dari 150 mm).
"Untuk Pulau Nunukan terpantau curah hujan masih dalam kriteria basah di atas 50 mm perdasarian dan lebih besar 150 mm per dasarian.