Berita Nasional Terkini

Jumat Keramat, KPK Umumkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka, Dugaan Terima Rp 2,1 M

Jumat Keramat, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri umumkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka, duga terima Rp 2,1 Miliar.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan penetapan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus korupsi. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Jumat Keramat, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri umumkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka, duga terima Rp 2,1 Miliar.

2 orang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Banjarnegara.

Pertama, KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka, dan Kedy Afandi (KA) selaku pihak swasta.

KPK menyatakan telah memiliki bukti permulaan yang kuat, dan KPK menduga Budhi sudah menerima fee sebanyak Rp2,1 miliar.

KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka
KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka (Tribunnews.com / Ilham Rian Pratama)

Baca juga: MK Tolak Gugatan Pegawai KPK soal TWK, 4 Hakim Berpendapat Berbeda, Novel Baswedan Angkat Bicara

KPK mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 serta penerimaan gratifikasi.

Mereka yaitu Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) selaku pihak swasta.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Mei 2021, dengan menetapkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Keduanya diumumkan sebagai tersangka pada 'Jumat Keramat'.

'Jumat Keramat' merujuk pada pemanggilan atau penahanan terduga dan tersangka korupsi oleh KPK.

Firli mengatakan Budhi lewat orang kepercayaannya Kedy Afandi mengumpulkan asosiasi jasa konstruksi di salah satu rumah makan.

Di pertemuan itu, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikan harga perkiraan sendiri sebanyak 20 persen dari nilai proyek.

Baca juga: Dewas Beri Hukuman Berat Potong Gaji Selama 12 Bulan, Berikut Profil Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek itu, harus menyerahkan uang 10 persen dari nilai proyek.

Beberapa waktu kemudian pertemuan dihelat di kediaman Budhi.

Budhi diduga meminta para kontraktor untuk menaikan HPS sebesar 20 persen.

Sebanyak 10 persen untuk Budhi dan sisanya untuk keuntungan kontraktor.

KPK menduga Budhi aktif memantau pelaksanaan lelang proyek.

Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dan mengajak perusahaan milik keluarga, sampai mengatur pemenang lelang.

Dalam pelaksanaan itu, Budhi diduga dibantu oleh Kedy.

KPK menduga Budhi sudah menerima fee sebanyak Rp2,1 miliar.

Baca juga: Duduk Perkara Bupati Probolinggo Terjaring OTT KPK, Lengkap Peran Suami hingga Tarif Jadi Kades

Duit diserahkan secara langsung maupun lewat perantara.

Dalam konferensi pers penetapan tersangka ini, KPK sekaligus menahan Budhi dan Kedy.

Budhi akan ditahan di Rumah Tahanan Kavling C1 dan Kedy ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved