Berita Nunukan Terkini
Tak Sesuai Harga Pemerintah, Apotek dan Klinik Yuli Medica Nunukan Beber Alasan Swab PCR Lebih Mahal
Tak sesuai harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, Apotek dan Klinik Yuli Medica Nunukan beber alasan mengapa swab PCR lebih mahal.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tak sesuai harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, Apotek dan Klinik Yuli Medica Nunukan beber alasan mengapa swab PCR lebih mahal.
Wakil Direktur (Wadirut) Apotek dan Klinik Yuli Medica di Nunukan, dr Adam beber alasan swab PCR yang ditetapkan pihaknya lebih tinggi dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Naik Pesawat Tak Lagi Wajib Tes PCR, Ini Syarat Terbaru Perjalanan di Jawa dan Bali selama PPKM
Menurutnya, Klinik Yuli Medica hanya tempat untuk melakukan pengambilan sampel swab PCR.
Selanjutnya, sampel tersebut akan dikirim ke laboratorium Klinik Tirta di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
"Kita di sini hanya mitra dengan laboratorium di Berau, yang mana sudah teregistrasi di Kementerian Kesehatan," kata Adam kepada TribunKaltara.com, Jumat (03/09/2021), pukul 15.00 Wita.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pada 16 Agustus lalu, mengumumkan batas biaya tertinggi tes polimerase rantai ganda atau PCR untuk Covid-19.
Batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa dan Bali sebesar Rp495 ribu. Sedangkan di luar Jawa dan Bali sebesar Rp525 ribu.
Sementara itu, Adam mengaku biaya swab PCR di Klinik Yuli Medica Nunukan sebesar Rp800 ribu.
Baca juga: Laboratorium PCR RSUD Malinau Siap Layani Tes Pelaku Perjalanan, Target Operasional Awal September
"Biaya swab PCR di klinik kami di atas regulasi pemerintah, karena peran kita hanya sebatas mengambil sampel lalu dikirim ke laboratorium di Berau.
Sehingga, ada biaya pengiriman. Berapa kali transit, ganti speedboat sampai di Berau. Jadi wajar biayanya segitu," ujarnya.
Lanjut Adam,"Kami hanya fasilitasi warga Nunukan untuk tes swab PCR, karena tidak ada sama sekali tempat swab PCR di Nunukan," ungkapnya.
Adam menjelaskan, untuk PCR hasil H+1 setelah sampel dikirim dan masa berlakunya 2×24 jam sejak pengambilan sampel.
"Misalnya, rencana berangkat tanggal 05 September, maka pengambilan sampel swab PCR pada tanggal 03 September. Hasil PCR terbit tanggal 04 September di atas pukul 15.00 Wita," tuturnya.
Sehingga, dia mengimbau kepada calon penumpang pesawat terbang, satu hari sebelum jadwal keberangkatan, sembari menunggu hasil pemeriksaan, sebaiknya sudah berada di Tarakan.
Baca juga: Kapasitas Tes 100 Sampel Perhari, Laboratorium PCR Malinau Bakal Layani Tes Syarat Pelaku Perjalanan
"Karena jadwal penerbangan berubah-ubah. Jadi segala konsekuensi dari perubahan jadwal pesawat menjadi tanggungjawab calon penumpang," imbuhnya.
Penulis: Febrianus Felis
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official