Berita Bulungan Terkini

Ibu Hamil di Bulungan Disuntik Vaksin Moderna, Dinkes Batasi 60 Orang & Harus Ikuti Aturan Ketat

Ibu Hamil di Kabupaten Bulungan Disuntik Vaksin Moderna tahap pertama, Dinkes Bulungan batasi 60 orang & harus ikuti aturan ketat.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Drg Bagus Sidharahardja Mph - selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan saat berada di Puskesmas Tanjung Selor Jln Mangga II (TRIBUNKALTARA/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI). 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Ibu Hamil di Kabupaten Bulungan Disuntik Vaksin Moderna tahap pertama, Dinkes Bulungan batasi 60 orang & harus ikuti aturan ketat.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan, Drg Ida Bagus Sidharahardja mengingatkan, untuk para ibu hamil harus patuhi aturan vaksin moderna tahap satu.

"Jadi KIPI ( Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) kita harus pantau dengan syarat Trimester 2 atau dari minggu ke-13 hingga minggu ke-27," ungkap Drg. Ida Bagus kepada TribunKaltara.com.

Baca juga: Awal Tahun 2021, Ratusan Karyawan Termasuk Tenaga Kesehatan RSUD Malinau Sudah Terpapar Covid-19

"Vaksin sekarang hanya 60 kita batasi, agar minimal tidak banyak kerumunan, kemudian pasca imunisasinya lebih mudah kita awasi," ucapnya Sabtu,(4/09/2021).

Menurutnya, tahapan vaksinasi untuk ibu hamil secara sistematis, agar tidak terkena Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

"Jadi tahap awal, kita melakukan penjaringan dari rumah, siapa yang ibu hamil memenuhi syarat," imbuhnya

"Disini ada screning awal,jadi kelengkapannya, persyaratannya, apa sudah terpenuhi, kemudian didalam ada Dokter nanti yang untuk screaning, masalah kesehatan, ada penyakit penyerta dan lain sebagainya," jelasnya.

Drg. Ida Bagus, menjamin segala keluhan atau kendala vaksinasi untuk ibu hamil akan terorganisir dengan baik.

"Kemudian secara tidak langsung, terkoneksi dengan ketua KIPI yaitu dokter spesialis anak Dokter Nur Hamidah, jadi ada masalah, kita cepat konsultasinya," pungkasnya.

Adapun yang perlu diingat, para ibu hamil, pemberian dosis Moderna tahap 2 akan, kembali diberi sela 4 minggu setelah hari ini, mendapat vaksin tahap 1.

"Sesuai hari ini adalah 4 minggu, ada 28 hari, jadi hari ini sudah diinfokan ke ibunya (ibu hamil penerima vaksin), jadi kita perketat konselingan ini,"tuturnya.

Baca juga: Vaksinasi Malinau Capai 21,03 Persen,18.097 Penerima Tunggu Dosis kedua, Kasus Aktif Covid-19 Turun 

"Kemudian akan diawasi oleh bidan-bidan postu (bidan desa) yang mengawasi, jadi masing-masing ibu hamil, sudah punya koneksi dengan petugas kesehatan," tegasnya.

Sementara itu, yang harus dipersiapkan para ibu hamil untuk vaksin tahap 2, buku KIA (Buku Kesehatan Ibu dan Anak).

"Kita wajibkan buku ini, karena ada buku riwayat perjalanan, mulai dari ibu hamil ya, sampai anaknya melahirkan balita," katanya.

Lebih lanjut, Drg. Ida Bagus berharap seluruh ibu hamil harus memiliki buku KIA, agar penanganan kesehatan janin tetap kondusif saat berobat dimanapun.

"Ini kita wajibkan, jadi dia berobat dimana, catatannya ada disana, karena dengan buku KIA kita bisa memantau, riwayat penyakitnya, kemudian perjalanan hamilnya, kemudian riwayat pengobatannya, jadi itu persyaratan mutlak," tegasnya.

Selain itu, jika ibu hamil tidak memenuhi syarat, pihak dokter yang menangani tidak akan memberi vaksin tahap 1 dan 2.

"Inikan sudah di screaning ya, kalau tidak memenuhi syarat, dokternya, menyarankan ditunda dulu, atau berobat ke spesialis dulu," kata Drg. Ida Bagus tepat pukul 11.00 WITA.

Baca juga: Update Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Tana Tidung, 4 dan 6 September 2021, Berikut Lokasinya

"Kalau tidak parah, artinya tidak terlalu, masih bisa ditanggulangi, tidak perlu minum obat, karena kita khawatir juga kalau ibu hamil sampai di beri obat," tutupnya.

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved