Berita Nasional Terkini
Menolak Tuduhan KPK, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tantang Beberkan Penerimaan Uang Rp 2,1 M
Menolak tuduhan KPK telah menerima uang Rp 2,1 miliar, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono tantang lembaga anti rasuah beber penerimaan uang.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Menolak tuduhan KPK telah menerima uang Rp 2,1 miliar, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono tantang lembaga anti rasuah beber penerimaan uang.
Tidak pernah menerima uang dari pemborong, langsung diutarakan oleh tersangka kasus korupsi Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.
Bahkan, Budhi Sarwono menantang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk membeber dan membuktikan tuduhan bahwa dirinya melakukan korupsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menahan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono karena diduga korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara Tahun 2017-2018.
Baca juga: Jumat Keramat, KPK Umumkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Sebagai Tersangka, Duga Terima Rp 2,1 M
Budhi menantang KPK membuktikan hal tersebut.
"Saya tadi diduga menerima uang Rp2,1 miliar mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa? Kepada siapa? Silakan ditunjukkan," ucap Budhi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).
Budhi mengaku tidak pernah menerima uang dari pemborong proyek di wilayahnya.
Menurutnya, dirinya telah bekerja untuk memajukan wilayahnya selama menjabat.
"Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa," kata Budhi.
Meski tidak merasa menerima uang, Budhi menegaskan akan patuh dengan hukum.
Dia akan menjelaskan semua yang diminta KPK dalam kasus tersebut saat diperiksa penyidik ke depannya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Budhi lewat orang kepercayaannya Kedy Afandi mengumpulkan asosiasi jasa konstruksi di salah satu rumah makan.
Di pertemuan itu, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikan harga perkiraan sendiri sebanyak 20 persen dari nilai proyek.
Untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek itu, harus menyerahkan uang 10 persen dari nilai proyek.
Beberapa waktu kemudian pertemuan dihelat di kediaman Budhi.
Budhi diduga meminta para kontraktor untuk menaikan HPS sebesar 20 persen.
Sebanyak 10 persen untuk Budhi dan sisanya untuk keuntungan kontraktor.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Pegawai KPK soal TWK, 4 Hakim Berpendapat Berbeda, Novel Baswedan Angkat Bicara
KPK menduga Budhi aktif memantau pelaksanaan lelang proyek.
Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dan mengajak perusahaan milik keluarga, sampai mengatur pemenang lelang.
Dalam pelaksanaan itu, Budhi diduga dibantu oleh Kedy.
KPK menduga Budhi sudah menerima fee sebanyak Rp2,1 miliar.
Duit diserahkan secara langsung maupun lewat perantara.
Dalam konferensi pers penetapan tersangka ini, KPK sekaligus menahan Budhi dan Kedy.
Budhi akan ditahan di Rumah Tahanan Kavling C1 dan Kedy ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
KPK Umumkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Sebagai Tersangka
Jumat Keramat, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri umumkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka, duga terima Rp 2,1 Miliar.
2 orang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Banjarnegara.
Pertama, KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka, dan Kedy Afandi (KA) selaku pihak swasta.
KPK menyatakan telah memiliki bukti permulaan yang kuat, dan KPK menduga Budhi sudah menerima fee sebanyak Rp2,1 miliar.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Pegawai KPK soal TWK, 4 Hakim Berpendapat Berbeda, Novel Baswedan Angkat Bicara
KPK mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 serta penerimaan gratifikasi.
Mereka yaitu Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) selaku pihak swasta.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Mei 2021, dengan menetapkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).
Keduanya diumumkan sebagai tersangka pada 'Jumat Keramat'.
'Jumat Keramat' merujuk pada pemanggilan atau penahanan terduga dan tersangka korupsi oleh KPK.
Firli mengatakan Budhi lewat orang kepercayaannya Kedy Afandi mengumpulkan asosiasi jasa konstruksi di salah satu rumah makan.
Di pertemuan itu, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikan harga perkiraan sendiri sebanyak 20 persen dari nilai proyek.
Baca juga: Dewas Beri Hukuman Berat Potong Gaji Selama 12 Bulan, Berikut Profil Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek itu, harus menyerahkan uang 10 persen dari nilai proyek.
Beberapa waktu kemudian pertemuan dihelat di kediaman Budhi.
Budhi diduga meminta para kontraktor untuk menaikan HPS sebesar 20 persen.
Sebanyak 10 persen untuk Budhi dan sisanya untuk keuntungan kontraktor.
KPK menduga Budhi aktif memantau pelaksanaan lelang proyek.
Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dan mengajak perusahaan milik keluarga, sampai mengatur pemenang lelang.
Dalam pelaksanaan itu, Budhi diduga dibantu oleh Kedy.
KPK menduga Budhi sudah menerima fee sebanyak Rp2,1 miliar.
Baca juga: Duduk Perkara Bupati Probolinggo Terjaring OTT KPK, Lengkap Peran Suami hingga Tarif Jadi Kades
Duit diserahkan secara langsung maupun lewat perantara.
Dalam konferensi pers penetapan tersangka ini, KPK sekaligus menahan Budhi dan Kedy.
Budhi akan ditahan di Rumah Tahanan Kavling C1 dan Kedy ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official