Berita Tarakan Terkini

Jika Status PPKM Level 4 Berakhir, Kadisdikbud Tarakan Tajuddin Tuwo Perbolehkan Sekolah Kembali PTM

Jika status PPKM Level 4 berakhir, Kadisdikbud Tarakan Tajuddin Tuwo perbolehkan sekolah di Tarakan kembali melaksanakan PTM.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) bisa digelar jika status Kota Tarakan yang masuk PPKM level 4 berakhir. Tampak aktifitas belajar mengajar di sekolah. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Jika status PPKM Level 4 berakhir, Kadisdikbud Tarakan Tajuddin Tuwo perbolehkan sekolah di Tarakan kembali melaksanakan PTM.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) bisa digelar jika status Kota Tarakan yang masuk PPKM level 4 berakhir.

Baca juga: Hasil Sampel Baru Keluar 4 Hari, DLH Kota Tarakan Sebut 28 Parameter Standar Uji Baku Mutu Air

Dikatakan Kepala Disdikbud Kota Tarakan, Drs. Tajuddin Tuwo, pihaknya saat ini menunggu selesainya masa PPMK level 4 pada 6 September 2021.

Ia melanjutkan, setelah PPKM level 4 berakhir, nantinya pasti ada instruksi pemerintah apakah kembali diperpanjang untuk status level 4 atau diturunkan ke level 3.

“Ketika itu menurun, maka sekolah kami akan persiapkan untuk melaksanakan PTM,” ujarnya.

Sementara itu menyoal vaksinasi pelajar yang belum mencapai 50 persen lalu sekolah sudah memberlakukan PTM, menurutnya tidak menjadi syarat saat dilaksanakannya PPKM.

“Kemarin yang jadi syarat itu adalah guru-guru wajib vaksin sebelum laksanakan PTM,” ujarnya.

Sehingga nantinya ketika PPKM level 4 sudah berubah status, dalam hal ini Disdikbud akan kembali melanjutkan seperti kebijakan yang sudah diterapkan sebelumnya.

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Tarakan Usut Pencemaran Oli, Tiap Tahun Lakukan Uji Baku Mutu Air Sungai

Sekolah yang bisa melaksanakan PTM adalah yang memang sudah melalui proses verifikasi, simulasi dan yang terpenting surat izin yang dikeluarkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 dalam hal ini Wali Kota Tarakan.

“Saya kira sambal berjalan. Yang jadi syarat kan pertama seluruh guru sudah divaksin. Jadi persyaratan PTM itu seperti yang sudah dilaksanakan sejak awal. Izin orang tua siswa, izin komite sekolah untuk buka PTM, sekolah laksanakan prokes ketat,” ujarnya.

Ia melanjutkan, bagi sekolah yang sudah melalui tahapan-tahapan tersebut termasuk simulasi, verifikasi dan izin sudah pasti bisa kembali melaksanakan PTM.

Namun demikian lanjutnya ada juga sekolah yang sempat ditolak Disdikbud untuk menggelar PTM. Alasannya karena tidak memenuhi standar yang sudah ditentukan saat pembelajaran PTM selama masa pandemi Covid-19.

“Sehingga dapat dipastikan, seluruh sekolah yang dapat rekomendasi oleh Ketua Satgas untuk melaksanakan PTM sudah memenuhi standar prokes,” ujarnya.

Ia melanjutkan jika nanti sudah berakhir masa PPKM level 4 di tanggal 6 September, maka pihaknya baru bisa mengambil langkah untuk melaksanakan PTM di sekolah.

“Jadi tanggal 6 kalau sudah tidak ada PPKM lanjutan atau diperpanjang level 4, kita persiapan untuk PTM,” jelasnya.

Baca juga: Sedimentasi Capai 2,5 Meter, PDAM Tarakan Ingatkan Masyarakat tak Buang Sampah Plastik di Sungai

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved