Berita Nunukan Terkini

Peserta Seleksi PPPK di Perbatasan RI-Malaysia Keluhkan Passing Grade Tinggi, Minta ini Ke Menpan RB

Calon peserta seleksi PPPK guru dari perbatasan RI-Malaysia di Kabupaten Nunukan kKeluhkan passing grade terlalu tinggi, minta ini ke Menpan RB.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/ Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan, Junaidi
Calon peserta guru PPPK melakukan konsolidasi untuk meminta peninjauan kembali Menpan RB nomor 1127 tahun 2021, di Pulau Sebatik, Minggu (05/09/2021), siang. (HO/ Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan, Junaidi). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Calon peserta seleksi PPPK guru dari perbatasan RI-Malaysia di Kabupaten Nunukan kKeluhkan passing grade terlalu tinggi, minta ini ke Menpan RB.

PGRI Cabang Sebatik, Kabupaten Nunukan meminta pemerintah pusat untuk meninjau kembali keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 1127 tahun 2021.

Baca juga: Dituding Pemkab Nunukan Sepihak Putuskan Lokasi Ujian Kompetensi PPPK, Disdik Kaltara Angkat Bicara

Ketua PGRI Sebatik, Suwito menilai keputusan Kemenpan RB nomor 1127 tahun 2021 itu, sama sekali tidak mempertimbangkan situasi guru yang ada di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terpencil), khususnya Kabupaten Nunukan.

"Setelah saya melihat passing grade yang ada di dalam keputusan Menpan RB, saya heran kenapa SD paling tinggi dan SMA paling rendah," kata Suwito kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler, Minggu (05/09/2021), pukul 19.00 Wita.

Selain itu, kata Suwito terlalu singkat durasi waktu yang diberikan kepada peserta PPPK untuk menjawab soal.

Belum lagi, sebagian besar calon peserta PPPK merupakan guru honor yang telah mengabdi belasan tahun di perbatasan.

Kemampuan mereka dalam menguasai IT, beber Suwito terbilang sangat terbatas.

Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Guru Kaltara 2021, Disdikbud Tunggu Pemerintah Pusat Soal Jumlah Peserta

"Waktu ditentukan hanya 10 menit dengan jumlah 100 soal, nilai maksimal 500. Untuk kompetensi sosial kultural digabungkan menjadi 40 menit dengan jumlah soal masing-masing 25 butir soal dan 20 butir soal dengan nilai maksimal 200," ucapnya.

Lanjut dia,"Tes wawancara 10 menit
dengan 10 soal dan nilai maksimalnya 40," tambahnya.

Menurut dia, pemerintah harusnya memberikan dispensi untuk peserta PPPK di wilayah 3T.

"Pengabdian para guru honorer di perbatasan dengan kondisi geografis yang nggak muda dijangkau. Belum tentu ada yang mau mengabdi seperti mereka di wilayah perbatasan. Jangankan menguasai IT, jaringan di sana aja blankspot," ujarnya.

Bagi Suwito, mendedikasikan diri menjadi guru honorer di perbatasan bukanlah perkara mudah.

Hal itu yang mendorong para guru honor, utamanya calon peserta guru PPPK dari 5 kecamatan di Pulau Sebatik, siang tadi melakukan konsolidasi.

"Tadi siang, kami sudah sepakati sembilan poin untuk diteruskan ke PGRI Kabupaten Nunukan dengan harapan diteruskan ke PGRI pusat. Yang intinya meminta kepada pengambil kebijakan untuk meninjau kembali keputusan Menpan RB nomor 1127 tahun 2021," tuturnya.

Adapun sembilan poin yang disepakati oleh PGRI Cabang Sebatik agar keputusan Menpan RB nomor 1127 tahun 2021 ditinjau ulang yakni:
- Pengalaman kerja
- Umur 35 tahun
- Masa pengabdian
- Tidak bisa menguasai IT
- Nilai passing grade terlalu tinggi
- Terlalu singkat durasi waktu yang diberikan untuk menjawab soal
- Sebatik adalah pulau terluar, perbatasan dan kurang jaringan internet
- Tidak menguasai materi soal
- Mohon dipertimbangkan masa kerja maksimal 5 tahun ke atas.

Baca juga: Seleksi PPPK Guru CPNS Kaltara Diundur, Sekprov Suriansyah Sebut Peralatan Sudah Siap

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved