Berita Nunukan Terkini

Sidang Kasus Sopir Truk Tabrak Mahasiswi Diwarnai Ketegangan, Puluhan Orang Orasi di PN Nunukan

Sidang kasus sopir truk tabrak mahasiswi sempat diwarnai ketegangan, puluhan orang orasi di PN Nunukan.

TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Belasan orang menyampaikan ketidakpuasannya melalui orasi di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Nunukan, Kamis (09/09/2021), sore. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sidang kasus sopir truk tabrak mahasiswi sempat diwarnai ketegangan, puluhan orang orasi di PN Nunukan.

Sidang putusan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Mahasiswi Belandina Ulfa (21) dengan terpidana Kaharuddin Bin Leo Idris, diwarnai ketegangan di Pengadilan Negeri Nunukan ( PN Nunukan ).

Humas PN Nunukan, Yudho Prokoso mengatakan orasi massa yang berlangsung sekira 40 menit itu sempat menganggu proses sidang selanjutnya.

"Menyampaikan pendapat itukan hak setiap orang. Kami berikan waktu seluas-luasnya.

Tapi alangkah lebih bijaknya ketika orasi dilakukan di luar gedung pengadilan," kata Yudho Prokoso kepada TribunKaltara.com, pukul 17.30 Wita.

Yudho mengaku mendengar sepintas tuntutan orasi massa yang kurang puas terhadap proses penyidikan di kepolisian dan tuntutan di kejaksaan.

"Mengapa demonya di pengadilan. Demo di depan ruang sidang utama, membuat sidang selanjutnya jadi terhambat," ucapnya.

Belasan orang menyampaikan ketidakpuasannya melalui orasi di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Nunukan, Kamis (09/09/2021), sore. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis)
Belasan orang menyampaikan ketidakpuasannya melalui orasi di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Nunukan, Kamis (09/09/2021), sore. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis) (TribunKaltara.com / Febrianus Felis)

Baca juga: Fakta Baru Pengemudi Pajero Aniaya Sopir Truk, Sempat Dikira TNI, hingga Kejanggalan Plat Mobil QH

Sementara itu, mengenai amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, kata Yudho pihaknya sepakat dengan beberapa poin tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada agenda sidang tuntutan sebelumnya, JPU menjatuhkan pidana terhadap terpidana Kaharuddin dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk sampah DLH ini didakwa melanggar pasal 310 ayat (4) tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo pasal 181 KUHP.

Selain itu juga, JPU menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2 juta subsider 2 bulan kurungan serta menyatakan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor dengan Nomor Polisi KU 2626 NC warna hitam dikembalikan pada saksi Edmundos Neno yang merupakan orang tua dari Belandina Ulfa.

"Majelis Hakim memvonis pidana 5 tahun penjara kepada terdakwa Kaharuddin," ujarnya.

Dia menjelaskan, terpidana dinyatakan bersalah lantaran mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga orang lain meninggal dunia.

Sementara itu, untuk pidana denda yang dimaksudkan JPU terhadap terpidana, Majelis Hakim memberikan pertimbangan lain dengan menjatuhkan pidana tambahan.

Belasan orang menyampaikan ketidakpuasannya melalui orasi di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Nunukan, Kamis (09/09/2021), sore. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis)
Belasan orang menyampaikan ketidakpuasannya melalui orasi di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Nunukan, Kamis (09/09/2021), sore. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis) (TribunKaltara.com / Febrianus Felis)

Baca juga: Sudah 2 Minggu PTM Terbatas di SDN 001 Sebatik Timur Dilakukan, Pulau Nunukan Tunggu Satgas Coid-19 

"JPU kan minta ada denda, kami ganti dengan menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi terpidana sampai dengan masa berlakunya habis," tuturnya.

Mengenai ancaman pidana yang dilayangkan JPU pada agenda sidang tuntutan, sifatnya alternatif dan kumulatif, sehingga Majelis Hakim bisa mempertimbangkan salah satunya.

"Pertimbangan Majelis Hakim untuk memilih pidana penjara dengan pidana tambahan, karena yang paling dirugikan adalah keluarga korban dan dengan dijatuhkan denda itukan pemenuhannya dibayarkan kepada negara bukan kepada korban," ungkapnya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit dump truck warna kuning Nomor Polisi KU 8022 P dikembalikan kepada Dinas Lingkungan Hidup melalui saksi Muhammad Irfan Ahmad.

Kemudian satu unit sepeda motor dengan Nomor Polisi KU 2626 NC warna hitam dikembalikan pada saksi Edmundos Neno yang merupakan orang tua dari Belandina Ulfa.

Terhadap terpidana juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Yudho mengaku, hal yang memberatkan terpidana Kaharuddin sebagai berikut:

- Terpidana tidak ada itikad baik untuk meminta maaf kepada keluarga korban.

- Perbuatan terpidana tidak memiliki rasa belas kasihan kepada korban, lantaran tidak berusaha untuk menyelamatkan nyawa korban setelah terjadi kecelakaan.

- Perbuatan terpidana yang menyembunyikan jenazah korban dipandang perbuatan yang tidak manusiawi.

- Perbuatan terpidana itu menyebabkan korban meninggal dunia.

Sedangkan, hal yang meringankan, tutur Yudho hanya satu yakni terpidana mengakui dan menyesali perbuatannya.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved