Berita Tarakan Terkini

Rusunawa dan Rusus Kota Tarakan Potensi PAD, Tahun Lalu Lampaui Target hingga Tembus Rp 1 Miliar

rusunawa dan rusus yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Pamusian membantu pemasukan pendapatan asli daerah (PAD). Tahun 2020 tembus Rp 1 M

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Tampak bangunan rusunawa dan rusun yang berlokasi di Kelurahan Pamusian 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Keberadaaan asset Pemkot Tarakan berupa rusunawa dan rusus yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Pamusian membantu pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).

Tahun 2020 lalu, dikatakan Hj. Sahidah, Kepala UPT Rusunawa dan Rusus Kota Tarakan, tembus di angka Rp 1 miliar.

“Itu gabungan dengan rusunawa dan rusus,” bebernya.

Baca juga: Terkendala Anggaran Operasional, UPT Rusunawa & Rusus Tarakan Belum Bisa Maksimalkan Pemeliharaan

Adapun target di tahun lalu lanjutnya cukup melebihi target. Di tahun 2021 ia berharap bisa melebihi target kembali.

Target di tahun ini yakni Rp 929 juta. Dan yang sudah terealisasi saat ini hingga Agustus 2021, mencapai di angka di kisaran Rp 600 juta.

Baca juga: Terkendala Anggaran Operasional, Pemeliharaan Rusunawa di Tarakan Belum Bisa Maksimal

“ Kami yakin sampai dan melampaui target. Karena masih ada berapa bulan berjalan ini. Kami lihat dengan perhitungan udah lebih 60 persen pemasukan pendapatan insyaAllah terkejarlah di bulan Desember,” jelasnya.

Ia melanjutkan, memang selama ini pihaknya tegas dalam hal pembayaran kewajiban bagi penghuni rusunawa dan rusus.

Tampak bangunan rusunawa dan rusun yang berlokasi di Kelurahan Pamusian.
Tampak bangunan rusunawa dan rusun yang berlokasi di Kelurahan Pamusian. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Bagi mereka yang terlambat membayar, pihaknya rutin mengirim surat untuk mengingatkan agar segera membayar kewajiban. Ada ketentuan bagi penghuni atau penyewa jika tiga bulan tidak membayar sesuai perwali.

“Kalau mereka tidak bayar, kami kirim surat. Nanti mereka bayar lagi. Memang banyak yang nunggak. Saya awal ditempatkan di sini ada yang sampai 17 bulan tidak membayar,” bebernya.

Baca juga: Pemkab Bulungan Belum Pastikan Rusunawa Jalan Sengkawit Jadi Lokasi Karantina Pasien Covid-19

Akhirnya pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP Kota Tarakan agar bisa menyelesaikan kasus tunggakan oleh penghuni rusunawa tersebut.

“Istilahnya di penertiban perda kan ada di Satpol PP. Kami di sini bagaimana pengelolaan itu. Saya baca di Perwali, tiga bulan tidak bayar harus keluar dari rusunawa. Itu sudah ketentuannya,” tegasnya.

Lanjutnya lagi memang ada beberapa penghuni dikeluarkan karena tidak membayar uang sewa. Dengan melibatkan Satpol PP, akhirnya perlahan mereka yang tak disiplin membayar uang sewa mulai tidak lagi menunggak membayarkan kewajibannya.

“Ada kesadaran sendiri. Paling lama telat bayar, tiga bulan kami pendekatan kekeluargaan dulu. Karena kalau sudah dikasih surat itu pasti akan ditembuskan ke Satpol PP, wali kota, Dinas Perumahan dan BPKAD. Sebelum saya surati saya panggil mereka,” ujarnya.

Baca juga: Pos Karantina jadi Penyangga Rumah Sakit, Dinkes Bulungan Harap Rusunawa Segera Dioperasionalkan

Apalagi di kondisi Covid-19 saat ini, pendapatan cukup berkurang. Sehingga pihaknya menggunakan metode pendekatan kekeluargaan.

“Kecuali mereka yang nunggak sampai 17 bulan, itu sudah fatal,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved