Berita Bulungan Terkini

Disdikbud Bulungan Izinkan Sekolah di 9 Kecamatan Ini Lakukan PTM, Kecamatan Tanjung Selor Tak Boleh

Kepala Disdikbud Bulungan, Jamal mengungkapkan, izinkan sekolah di 9 kecamatan lakukan PTM. alsakan memenuhi syarat tertentu, Tanjung Selor tak boleh

Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan Jamal Saleh saat sidak kegiatan tes CPNS PPPK Guru di SMAN 1 Tanjung Selor Senin (13/09/2021). 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  (Disdikbud) Kabupaten Bulungan, Jamal Saleh mengungkapkan akan ikuti peraturan berlaku dari pemerintah pusat, terkait adanya PTM (Pembelajaran Tatap Muka).

"Untuk dalam hal ini, sesuai keputusan kemendagri, kita ini kan di level 4, dan menurut arahan bupati, kita suara bulat, sementara Kecamatan Tanjung Selor, tak diadakan PTM,"ungkapnya Senin (13/09/2021).

Lebih lanjut, Jamal Saleh membeberkan kepada TribunKaltara.com, adapun 9 kecamatan yang ada di Tanjung Selor, dipersilahkan untuk tetap mengadakan PTM.

Baca juga: Ada 124 Lembaga Pendidikan di 4 Kecamatan Kabupaten Malinau,  Sebagian Besar Laksanakan PTM Terbatas

"Dipersilahkan, cuman ada beberapa syarat, pertama, rekomendasi dari pak camat, kemudian orang tua, kepala sekolah," tegasnya.

Sementara itu, yang dimaksud oleh Kepala Disdikbud Jamil Saleh, persyaratan tersebut, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM wajib memenuhi syarat diantaranya :

Baca juga: Sikapi Surat Edaran Bupati Nunukan Soal PTM Terbatas, Satgas Covid-19: PAUD-SD Tetap Sekolah Online

- Surat Rekomendasi Satgas Covid-19

- Persetujuan Komite Sekolah

- Persetujuan Orang Tua Siswa

- Berpedoman pada SOP PTMT yang disusun oleh satuan pendidikan

- Menyusun Jadwal Pembelajaran/Pengaturan Kelas berdasarkan rombongan belajar

- Sosialisasi dan membagikan skema ataupun Video Simulasi PTMT kepada warga sekolah dan orangtua

ilustrasi tenaga pendidik melakukan pembelajaran tatap muka terhadap anak muridnya di sekolah
ilustrasi tenaga pendidik melakukan pembelajaran tatap muka terhadap anak muridnya di sekolah (TRIBUNKALTIM.CO)

Jamal saleh pun, menjelaskan karena ditundanya PTM di Tanjung Selor akibat masih tinggi kasus Covid-19.

"Kemarin 4 kecamatan kita tidak perbolehkan, jadi untuk tanjung selor belum ya sama sekali, sesuai dengan pos yang dikeluarkan oleh Kemendikbud," katanya.

Baca juga: Kadisdikbud Nunukan Rencanakan PTM Terbatas Mulai Pekan Depan, Junaidi: Khusus SMP atau Sederajat

Sebagai informasi, intruksi menteri dalam negeri nomor 41 tahun 2021 tanggal 6 september 2021 tentang PPKM level 3 di tingkat desa kelurahan untuk pengendalian covod-19 dan surat edaran bupati bulungan nomor 370/388/BPBD/IX/2021 tanggal 7 september 2021 tentang PPKM level 3 di tingkat desa dan kelurahan.

Sebagai berikut, harus mengikuti pelaksanaan PTPM mengacu pada berdasarkan SKB 4 menteri nomor 03/KB/2021, nomor 384 tahun 2021/ nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan nomor 440-717 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan di masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).

"Melalui surat ini, mudah-mudahan tidak ada lagi perpanjangan, dan tunggu ada arahan berdasarkan surat tersebut," tutupnya.

(*)

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved