Berita Nasional Terkini
Penjelasan Bank Indonesia Setelah Heboh Uang Kertas Rupiah Difotokopi hingga Viral di TikTok
Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan Bank Indonesia menanggapi video uang kertas Rp 50.000 difotokopi hingga viral di TikTok.
Melansir Rulesforuse.org, setiap negara mempunyai batasan hukum masing-masing atas reproduksi gambar uang kertas.
Pemalsuan mata uang merupakan kejahatan. Bahkan, reproduksi gambar uang kertas untuk penggunaan artistik atau iklan dilarang keras di beberapa negara.
Di negara-negara yang mengizinkan penggunaan gambar uang kertas secara terbatas, terdapat aturan dan persyaratan khusus.
Sementara itu, kerugian ekonomi masyarakat secara keseluruhan dari pemalsuan mata uang umumnya terbatas.
Korban yang paling dirugikan yaitu individu dan bisnis. Sebab, tidak ada yang akan mengganti uang yang diterima itu jika uang kertas tersebut palsu.
Baca juga: Manfaatkan Teknologi Digital, Bank Indonesia Komitmen Bantu Pasarkan Produk Batik Asal Tarakan
Uang palsu juga dapat merusak kepercayaan terhadap sistem pembayaran, membuat masyarakat tidak yakin menerima uang tunai untuk transaksi.
Adapun sistem pencegahan pemalsuan (CDS) telah dikembangkan oleh CBCDG untuk mencegah penggunaan komputer pribadi, peralatan pencitraan digital, dan perangkat lunak dalam pemalsuan uang kertas.
CDS telah diadopsi secara sukarela oleh produsen perangkat keras dan perangkat lunak, dan mencegah komputer pribadi dan alat pencitraan digital menangkap atau mereproduksi gambar uang kertas yang dilindungi.
Teknologi ini tidak memiliki kapasitas untuk melacak penggunaan komputer pribadi atau alat pencitraan digital.
(*)