Berita Nasional Terkini
Jaksa Resmi Tetapkan Alex Noerdin Sebagai Tersangka, Ini Kronologi Kasus Korupsi Eks Gubernur Sumsel
Kejagung RI resmi menetapkan Alex Nurdin sebagai tersangka kasus korupsi Pempembelian gas bumi, begini kronologi kasus korupsi eks Gubernur Sumsel.
TRIBUNKALTARA.COM - Kejagung RI resmi menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus korupsi Pempembelian gas bumi, begini kronologi kasus korupsi eks Gubernur Sumsel.
Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi, mantan Gubernur Sumatera Selatan atau Sumsel, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin sebagai tersangka, setelah Kejagung RI melakukan pemeriksaan sejak Kamis (16/9/2021), pagi.
Selain eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin, ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI.
Baca juga: Raport Buruk Polri dari ICW, Beri Nilai E untuk Penindakan Kasus Korupsi Periode Januari - Juni 2021
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Hal ini diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi
Dia ditetapkan sebagai tersangka terhitung mulai hari ini, Kamis (16/9/2021).
"Iya (Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka)," kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).
Supardi menerangkan Alex Noerdin ditetapkan tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sejak pagi tadi.
Sebaliknya, ia menjelaskan Alex langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait lokasi penahanan tersangka.
"Iya langsung ditahan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan 2 orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.
"Kedua tersangka yaitu CISS dan AYH," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
CISS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021. Dalam kasus ini, dia menjabat sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008.
Sementara itu, AYH ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 08 September 2021. AYH menjabat Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa sejak 2009 sekaligus merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
Baca juga: KPK Pastikan Eks Bupati Kutim Ismunandar & Terpidana Korupsi Selamat dari Kebakaran Lapas Tangerang
Adapun kasus dugaan korupsi ini bermula saat pemerintah provinsi Sumatera Selatan mendapatkan alokasi membeli gas bumi bagian negara dari J.O.B PT Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil And Gas Ltd. dan Jambi Merang.
Adapun pembelian gas bumi sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel pada 2010 lalu.
"Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel)," jelasnya.
Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN).
Leo menyebut PDPDE Sumsel membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.
Akibat penyimpangan itu, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI adalah 30.194.452.79 Dollar AS yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
Baca juga: Kontroversi Bupati Banjarnegara Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Pernah Sebut Gajinya Terlalu Kecil
"Selain itu sebesar USD 63.750,00 dan Rp 2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel," ungkapnya.
Adapun CISS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan AYH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September 2021 sampai dengan 27 September 2021.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami penyidikan untuk menemukan tersangka lainnya yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010 – 2019.
Kontroversi Bupati Banjarnegara
Kontroversi sosok Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, tersangka kasus dugaan korupsi pernah menyebut gaji seorang Bupati terlalu kecil, hanya 5,9 juta.
Dikutip dari Kompas.com, besaran gaji Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah ini menjadi perbincangan warganet setelah slip gajinya diunggah di akun instagram resmi Pemkab @kabupatenbanjarnegara.
Dalam unggahan tersebut terlihat amplop coklat yang bertuliskan nama Budhi Sarwono dengan jabatan sebagai bupati, bagian bawah nama, tertulis "Gaji Bulan Oktober 2019".
Budhi Sarwono mengatakan, gaji sebanyak Rp 5,9 juta dinilai terlalu kecil, bahkan lebih kecil dari uang saku anaknya saat plesir ke Bali.
Idealnya gaji seorang kepala daerah berada pada kisaran antara Rp 100 juta hingga Rp 150 juta.
Baca juga: Jumat Keramat, KPK Umumkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka, Dugaan Terima Rp 2,1 M
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/9/2021) tadi malam menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang jasa di Kabupaten Banjarnegara 2017-2018.
Dia diduga menerima fee dari sejumlah proyek pengadaan di Banjarnegara total mencapai Rp 21 miliar.
“Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kita menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan.

Menetapkan dua tersangka antara lain BS dan KA. BS adalah Bupati Banjarnegara Periode 2017-2022,” kata Ketua KPK Firly Bahuri dalam konfrensi pers di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
KPK langsung melakukan penahanan terhadap Budhi Sarwono untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, sejak 3 September 2021.
Selain persoalan keluhan gaji Bupati yang kecil, sosok Budhi Sarwono sejak menjabat sebagai Bupati Banjarnegara dikenal kontroversial.
Terbaru, Bupati Budhi Sarwono menyebut Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dengan "Menteri Penjahit".
Baca juga: Menolak Tuduhan KPK, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tantang Beberkan Penerimaan Uang Rp 2,1 M
Berikut beberapa aksi kontroversi Budhi Sarwono yang dirangkum TribunKaltara.com, Sabtu (4/9/2021):
1. Viral karena Menolong Orang Gangguan Jiwa di Jalanan
Dikutip dari Tribun Jateng, sebuah video yang menunjukkan pertemuan Budhi Sarwono dengan pria tanpa busana yang mengalami gangguan jiwa beredar di dunia maya pada Juli 2019 lalu.
Aksi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menolong penderita gangguan jiwa yang ditemui di tengah jalan menarik simpati masyarakat.
Tak cuma itu, Budhi Sarwono juga memerintah jajarannya untuk mengantar pria tersebut ke RSJ Magelang untuk mendapat perawatan.
Dan, akhirnya 20 hari kemudian, kondisi kejiwaan pria yang ditolongnya tersebut membaik.

2. Sebut Gaji Bupati Kecil
Lagi-lagi, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menjadi perbincangan warganet setelah slip gajinya diunggah di akun instagram resmi pemerintah kabupaten (Pemkab) @kabupatenbanjarnegara.
Mengutip Kompas.com, dalam unggahan tersebut terlihat amplop coklat bertuliskan nama Budhi Sarwono dengan jabatan sebagai bupati, bagian bawah nama, tertulis "Gaji Bulan Oktober 2019".
Budhi Sarwono mengatakan, gaji sebanyak Rp 5,9 juta dinilai terlalu kecil, bahkan lebih kecil dari uang saku anaknya saat plesir ke Bali.
Dia mengatakan, ddealnya gaji seorang kepala daerah berada pada kisaran Rp 100 juta hingga Rp 150 juta.
Baca juga: Kronologi Nenek Mencopet Uang Rp 100 Ribu di Banjarnegara, Nyaris Dihakimi Warga, Polisi Bertindak
3. Salah Menyebut Nama Menteri Luhut Binsar Panjaitan
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono belum lama ini menjadi perbincangan publik.
Hal ini terjadi setelah Budhi Sarwono salah menyebut Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan “Luhut Penjahit”.
Pernyataan itu disampaikan Budhi dalam sesi wawancara door stop pada sebuah acara.
Salah sebut itu nama itu kemudian menjadi kontroversial.
Setelah videonya viral, Bupati Banjarnegara yang akrab disapa Wing Chin itu meminta maaf.
Mengutip dari Tribun Jateng, dalam video yang beredar, mulanya Budhi memaparkan keterisian tempat tidur (BOR) di Banjarnegara, Jawa Tengah yang menurun akhir-akhir ini.
Ia juga menyampaikan terkait efektifitas penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) melalui APBD di masa PPKM.
Langkahnya itu tak lain menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo yang ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri dan Menko Kemaritiman dan Investasi.
Saat menyebut nama Menko Luhut Binsar Pandjaitan itulah, Budhi salah melafalkan.
Setelah video tersebut ramai, melalui video yang diunggah di akun Instagram resmi Pemkab Banjarnegara, Senin (23/8/2021), Budhi meminta maaf kepada Luhut.
"Mohon maaf kemarin saya menyebut Menteri Penjahit, karena saya tidak hafal namanya panjang sekali."
"Ini sekarang saya baca yang jelas, ini saya baca dan saya mohon maaf, (yang betul) adalah Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan," katanya, seperti dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Budhi mengaku tidak bermaksud untuk menghina.
"Mohon maaf karena tidak hafal jadi disingkat yang mudah, tapi saya tidak punya tujuan menghina apapun, karena sebisa saya bicara," ungkapnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kronologi Kasus Korupsi Alex Noerdin Saat Menjabat Gubernur Sumsel, Ini Kerugian yang Dialami Negara
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Korupsi, Pernah Salah Sebut Menteri Luhut Jadi Menteri Penjahit
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official