CPNS Kaltara

Info CPNS Kaltara, SKD CPNS Malinau Mulai 4 Oktober 2021, Simak Tata Tertib dan Ketentuan

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Malinau dijadwalkan akan dimulai pada 4 Oktober 2021.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Malinau dijadwalkan akan dimulai pada 4 Oktober 2021 mendatang.

Data Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Malinau (BKPP Malinau), seleksi kompetensi yang akan dilaksanakan di Balai Diklat Malinau Kota akan diikuti oleh 50 peserta.

BKPP Malinau telah merumuskan tata tertib SKD CPNS Malinau, berkaitan ketentuan dan larangan pada saat pelaksanaan SKD CPNS 2021, diantarnya sebagai berikut:

Saat berada di dalam ruangan ujian peserta dilarang membawa:

Baca juga: Server SKD CPNS Kaltara Sempat Down, Panselda Sebut Terjadi Secara Nasional

- Buku-buku dan catatan lainnya

- Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun,jam tangan, dan bolpoint

- Makanan dan minuman.

Baca juga: Info CPNS Kaltara, SKD CPNS Kabupaten Malinau Dibagi Dua Sesi, Diikuti 25 Peserta Tiap Sesi

- Senjata api/tajam atau sejenisnya.

- Ikat Pinggang, Perhiasan dan Assesoris lainnya.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Barang bawaan peserta akan dititipkan kepada panitia saat proses registrasi, sekira 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai.

Selain itu, selama pelaksanaan SKD CPNS, wajib mematuhi ketentuan yang telah dirumuskan oleh panitia. Diantaranya, peserta dilarang:

Baca juga: SKD CPNS Guru Kaltara, Server Sempat Down 15 Menit, Sudarsono: Syukur Pusat Berikan Waktu Perbaikan

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian

- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian; Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia.

- Merokok dalam ruangan ujian

- Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT; 19. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan peserta lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved