Berita Nasional Terkini
UPDATE Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece, Jenderal Polisi Ini Segera Diperiksa, Bakal Ada Tersangka?
Berikut ini merupakan update kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap YouTuber Muhammad Kece.
TRIBUNKALTARA.COM - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap YouTuber Muhammad Kece masih bergulir.
Teranyar, tiga saksi diketahui sudah diperiksa oleh Polri dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri tersebut.
Tiga saksi yang telah diperiksa diketahui merupakan narapidana yang juga menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Bukan hanya itu, Irjen Napoleon Bonaparte juga bakal diperiksa oleh penyidik.
Sekadar diketahui, dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece terjadi saat mereka mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
YouTuber Muhammad Kece diketahui mendekam di Rutan Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Sedangkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai narapidana kasus dugaan suap dalam kasus suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Bareskrim Polri masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang membantu Irjen Napoleon Bonaparte saat insiden penganiayaan Muhammad Kece di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu. Nanti ya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).
Baca juga: Polri Benarkan Jenderal Polisi jadi Pelaku Penganiayaan Muhammad Kece di Penjara Rutan Bareskrim
Ia menyampaikan pihaknya juga berencana memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan itu bertujuan agar mengetahui kronologi dugaan penganiayaan tersebut.
"Nanti akan didalami setelah pemeriksaan yang bersangkutan ( Irjen Napoleon Bonaparte )," jelasnya.
Di sisi lain, Andi menyampaikan pihaknya juga telah memeriksa 3 saksi dalam kasus tersebut.
Mereka semua adalah narapidana yang berada di Rutan Bareskrim Polri.
"3 saksi (sudah diperiksa). Semuanya napi," tukasnya.
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.
Irjen Napoleon Bonaparte diduga menjadi pelaku yang dilaporkan Muhammad Kece ke polisi atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama Muhammad Kosman.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Polri, kata Rusdi, juga telah menyelidiki kasus tersebut. Hingga saat ini, pihaknya juga telah memeriksa 3 orang sebagai saksi.
Menurut Rusdi, kasus ini pun telah masuk ke dalam tahapan penyidikan. Namun, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
"Sudah ditindaklanjuti. Laporan polisi ini telah memeriksa 3 saksi. Kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan dan saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti yang memperkuat adanya kasus penganiyaan tersebut. Nantinya, pihaknya juga akan segera melakukan gelar perkara.
"Tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar dia.
"Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian. Dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.
Baca juga: Kena Tegur Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Bereaksi, Berikan Perintah Khusus ke Anak Buahnya
Polri Benarkan Jenderal Polisi jadi Pelaku Penganiayaan Muhammad Kece di Penjara Rutan Bareskrim
Sebelumnya diberitakan, sempat heboh kabar penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama, Muhammad Kece di penjara Rutan Bareskrim, Polri benarkan pelakunya seorang Jenderal polisi.
Akhirnya terkuak pelaku penganiayaan Muhammad Kece di dalam penjara Rutan Bareskrim Polri.
Dilaporkan bahwa YouTuber sekaligus tersangka penistaan agama, Muhammad Kece mengalami penganiayaan di dalam penjara.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, Polri akhirnya mengetahui identitas pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
Pelaku adalah seorang Jenderal polisi yang juga jadi tahanan di rutan Bareskrim, Irjen Napoleon Bonaparte.
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Jenderal polisi bintang dua ini juga ditahan di penjara yang sama dengan Muhammad Kece.
"Iya betul (pelaku penganiayaan Muhammad Kece adalah Irjen Napoleon Bonaparte)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021), mengutip Tribunnews.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menambahkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Polri.
"Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," tukasnya.
Baca juga: Raport Buruk Polri dari ICW, Beri Nilai E untuk Penindakan Kasus Korupsi Periode Januari - Juni 2021
Sempat Dibantah Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Youtuber Muhammad Kece, Sandi Situngkir membantah kabar kliennya dianiaya selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dalam kasus penistaan agama.
Bantahan tersebut setelah Sandi mendatangi langsung ke Bareskrim Polri untuk dapat memastikan kondisi kliennya pada Rabu (1/9/2021) pagi.
"Banyak informasi di luar, kalau Pak Kace isunya banyak kurang sehat. Ada juga katanya habis dipukulin.
Ada yang pukul. Setelah dapat konfirmasi ternyata tidak. Meskipun kami tidak ketemu.
Tadi kata Pak Wadir dan Kasubdit baik-baik saja, sehat-sehat saja," kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Namun demikian, Sandi menuturkan kuasa hukum dan pihak keluarga masih belum dapat menemui Muhammad Kece.
Pasalnya, kliennya masih dalam proses isolasi selama 14 hari sejak penangkapan.
"Masih isolasi, tadi juga kita juga sampaikan protes. Karena yang disampaikan (pertama, Red) isolasinya 7 hari.
Ternyata kan menurut mereka ternyata 14 hari," ungkapnya.
Nantinya, kata dia, pihaknya akan kembali mendatangi Bareskrim Polri usai masa isolasi tersangka selesai.
"Artinya 6 hari ke depan kami dapat melakukan komunikasi langsung dengan Pak Kace di tahanan Bareskrim.
Namun kami hanya memastikan bahwa Pak Kace dalam keadaan sehat dan baik," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, YouTuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama ditangkap saat tengah berusaha bersembunyi dari pengejaran dari pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021) kemarin malam.
Namun, keberadaan pelaku tetap terendus oleh pihak kepolisian. Tersangka tertangkap di daerah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Rusdi menjelaskan YouTuber itu bersembunyi setelah unggahannya viral di media sosial.
Namun, Polri enggan membeberkan lokasi yang menjadi tempat persembunyian pelaku.
"Ketika postingan video yang menjadi gaduh tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi dan yang bersangkutan ada di Bali.
Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," ujarnya.
Ia menerangkan pelaku juga ditangkap sendirian di lokasi persembunyian tersebut. Sebaliknya, penangkapan ini lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut.
"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik.
Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," jelasnya.
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Hingga saat ini, Polri telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.
Baca juga: Yahya Waloni Ditangkap Polisi Terkait Ujaran Kebencian saat Ceramah, Menag Dukung Langkah Polri
Kasus Irjen Napoleon Bonaparte
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.
Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama, berupa penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Terbukti Jenderal polisi bintang 2 ini menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice Interpol.
(*)
