Berita Nunukan Terkini
Oknum ASN Terdakwa Kasus Narkoba di Nunukan Dessy Risandi Divonis 8 Tahun Penjara, Ini Kata Jaksa
Oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN terdakwa kasus narkoba jens sabu di Nunukan Dessy Risandi divonis 8 tahun penjara, ini kata Jaksa.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Selain itu, barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor warna abu dengan Nomor Polisi KU 2188 DC dan uang tunai sebesar Rp10 juta dirampas untuk Negara.
Dalam persidangan, Dessy mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Ilham di Pelabuhan Jeti Tawau, Malaysia pada hari Kamis, (11/02).
Dari pengakuan Dessy, ia mengambil barang tersebut, kemudian akan diserahkan pada orang yang akan mencoba keaslian sabu tersebut.
Namun, karena orang yang dimaksud tidak kunjung tiba, akhirnya sabu tersebut dijual kepada oknum Polisi di Polsek Lumbis bernama Brigadir Polisi Eko Bagus Prasetyo.
Fakta persidangan juga membuktikan bahwa Eko sudah memesan barang yang diduga sabu kepada Dessy sebanyak tiga kali.
Pesanan pertama sekira bulan Agustus 2020, yang kedua pada bulan November 2020 dan yang ketiga pada Jumat tanggal 05 Februari 2021.
Baca juga: Buronan Sabu 126 Kg Belum Tertangkap, Diresnarkoba Polda Kaltara Agus Yulianto Beber Tantangannya
Dessy nekat melakukan itu, lantaran terlilit hutang. Mengenai jaringan sabu hingga ke negeri jiran, Malaysia itu, ia disuruh oleh mantan suaminya bernama Riswan, dari dalam Lapas Tarakan.
Sekadar diketahui, Riswan (37) merupakan narapidana narkotika jenis sabu yang telah divonis oleh Majelis Hakim selama 14 tahun kurungan. Dan saat ini barada dalam Lapas Tarakan.
Riswan dipindahkan dari Lapas Nunukan ke Lapas Tarakan pada 04 Desember 2020.
Penulis: Febrianus Felis
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official