Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22, Siapkan Berkas sebelum Pendaftaran Dibuka

Syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 22 yang akan dibuka seusai pengumuman gelombang 21 ditutup.

Editor: -
Instagram/prakerja.go.id
Ilustrasi Pendaftaran Kartu Prakerja. 

TRIBUNKALTARA.COM - Syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 22 yang akan dibuka seusai pengumuman gelombang 21 ditutup.

Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menyampaikan pihaknya akan memantau peserta gelombang 18-21 yang tidak membeli pelatihan pertama akan dicabut kepesertaannya.

Baca juga: Bocoran Kapan Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka, Tunggu 30 Hari dari Gelombang Sebelumnya

"Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," ucapnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (22/9/2021).

Selanjutnya, jumlah kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan kembali dalam gelombang 22.

"Nanti total kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang tambahan," ucap Louisa

Selain itu, Louisa menambahkan Kartu Prakerja Gelombang 22 tidak akan dibuka dalam waktu dekat.

Hal itu dikarenakan penerima Kartu Prakerja Gelombang 21 masih diberi waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak pengumuman seleksi.

Dikutip dari www.prakerja.go.id cara mendaftar Kartu Prakerja berikut ini:

1. Pendaftaran

Pendaftaran Kartu Prakerja.
Pendaftaran Kartu Prakerja. (Tangkap layar www.prakerja.go.id)

Melakukan pendaftaran dengan data diri, email, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif di www.prakerja.go.id

2. Seleksi

Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

3. Pilih pelatihan
Pilih pelatihan yang diminati di Mitra Platform Digital dan bayar dengan Kartu prakerja.

4. Ikuti pelatihan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved