Berita Nasional Terkini
Irjen Napoleon Bonaparte jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece, Sang Jenderal Diisolasi Polri
Babak baru kasus penganiayaan Muhammad Kece di penjara Bareskrim Polri, kini Irjen Napoleon Bonaparte resmi jadi tersangka.
TRIBUNKALTARA.COM - Babak baru kasus penganiayaan Muhammad Kece di penjara Bareskrim Polri, kini Irjen Napoleon Bonaparte resmi jadi tersangka.
Akhirnya Polri menetapkan lima tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Polri.
Mantan Kadivhubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte resmi menjadi tersangka penganiayaan Muhammad Kece.
Tak cuma itu, atas perbuatannya yang diduga menganiaya Muhammad Kece di dalam penjara, kini Irjen Napoleon Bonaparte juga ditempatkan di sel khusus oleh Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan penentuan status tersangka penganiayaan tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara.
"Hasil gelar perkara kemarin ditetapkan lima orang," kata Andi, Rabu (29/9/2021) melansir kompas.tv.
Lebih lanjut, Andi menyebut bahwa lima tersangka ini merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.
"Kelima tersangka tersebut yakni NB narapidana kasus suap, DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H alias C alias RT napi kasus penipuan dan penggelapan dan HP napi kasus perlindungan konsumen," ungkapnya.
Baca juga: Diduga Aniaya Muhammad Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Diperiksa 10 Jam, Diisolasi & Terancam Dipecat
Jenderal bintang satu polisi ini berujar kelima tersangka diduga telah melanggar Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Merujuk pasal tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tersangka diancam hukuman dua tahun delapan bulan pidana penjara.
Seperti diketahui, pada malam isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (26/8/2021), Muhammad Kece yang merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama mendapat penganiayaan yang dilakukan oleh sesama tahanan yakni Irjen Napoleon Bonaparte.
Muhammad Kece mengaku dianiaya tubuhnya oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Selain itu, wajahnya dilumuri dengan tinja atau kotoran manusia oleh pelaku.
Setelah kejadian itu, Muhammad Kece membuat laporan polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri, di mana dalam laporan tersebut nama Irjen Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.
Dalam penyidikan perkara penganiayaan ini, Polri telah memeriksa 18 orang saksi yang terdiri atas, empat petugas Polri penjaga tahanan, dua saksi ahli (dokter yang memeriksa M Kece), terlapor dan pelapor, sisanya saksi tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Dalih Irjen Napoleon Beri Tindakan Terukur ke Muhammad Kece, Anak Buah Habib Rizieq Ikut Andil
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/muhammad-kece-dan-napoleon-bonaparte-200921.jpg)