Berita Nasional Terkini
Diduga Aniaya Muhammad Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Diperiksa 10 Jam, Diisolasi & Terancam Dipecat
Diduga aniaya tersangka penista agama Muhammad Kece, Irjen Pol Napoleon Bonaparte diperiksa selama 10 jam, diisolasi dan terancam dipecat.
TRIBUNKALTARA.COM - Diduga aniaya tersangka penista agama Muhammad Kece, Irjen Pol Napoleon Bonaparte diperiksa selama 10 jam, diisolasi dan terancam dipecat.
Usaididuga melakukan penganiayaan kepada tersangka penista agama Muhammad Kece, nasib Irjen Pol Napoleon Bonaparte sepertinya tidak akan baik-baik saja.
Sejumlah sanksi akan diterima Irjen Pol Napoleon Bonaparte, apabila terbukti melakukan tindakan penganiayaan tersebut.
Apa saja yang telah dijalani oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte setelah dilakukan melakukan penganiayaan kepada tersangka penista agama Muhammad Kece akan diulas di dalam artikel ini.
Baca juga: Gelagat Senyap Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece, Jenderal Polisi tak Sendiri
Berikut ini fakta terbaru kasus penganiayaan terhadap tersangka penista agama, Muhammad Kace yang diduga dilakukan oleh terpidana suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte.
M Kace dan Irjen Napoleon sama-sama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Terbaru, Bareskrim Polri telah memeriksa Irjen Napoleon terkait dugaan penganiayaan yang ia lakukan.
Sementara itu, Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) menyayangkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Napoleon.
Sebagai perwira tinggi kepolisian, Napoleon semestinya bisa mengayomi sesama tahanan.
Akibat perbuatannya, Irjen Napoleon bisa dipecat.
Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (22/9/2021), berikut fakta terbaru dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon:
Baca juga: UPDATE Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece, Jenderal Polisi Ini Segera Diperiksa, Bakal Ada Tersangka?
1. Diperiksa 10 Jam
Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte terkait dugaan penganiayaan yang ia lakukan terhadap M Kace.
Pemeriksaan itu berlangsung selama 10 jam pada Selasa (21/9/2021).
"Sudah rampung tadi malam jam 23.00 WIB. Berlangsung 10 jam," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajad, Rabu (22/9/2021).
