Berita Malinau Terkini

5 Kali Tertangkap Polisi, Terduga Pelaku Pencurian di Long Loreh Sebut Terdesak Himpitan Ekonomi

5 kali tertangkap polisi, terduga pelaku pencurian di Desa Long Loreh Kabupaten Malinau sebut terdesak himpitan ekonomi.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Terduga pelaku tindak pidana pencurian, Pria D alias I (27) saat diminta keterangannya dalam rilis pers Polres Malinau, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (1/10/2021). (TribunKaltara.com / Mohammad Supri) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – 5 kali tertangkap polisi, terduga pelaku pencurian di Desa Long Loreh Kabupaten Malinau sebut terdesak himpitan ekonomi.

Terduga pelaku tindak pidana pencurian di RT 5 Desa Long Loreh Kecamatan Malinau Selatan, pria D (27) saat ini kembali mendekam di ruang tahanan Mapolres Malinau atas dugaan tindak pidana pencurian.

Berdasarkan penelusuran Satuan Reserse Kriminal atau Sat Reskrim Polres Malinau, Pria D memiliki rekam jejak tindak pidana yang sama. Terduga Pria D alias I telah lima kali melakukan tindak kejahatan serupa.

Baca juga: Pelaku Pencurian Melawan Saat Akan Ditahan, 2 Anggota Polres Malinau Terluka Diserang Senjata Tajam

Kapolres Malinau, AKBP Reza Pahlevi menjelaskan berdasarkan rekaman riwayat kejahatannya, pelaku sebelumnya pernah tertangkap atas tindak kejahatan yang sama sejak tahun 2009 silam.

Catatan Sat Reskrim Polres Malinau, Pria D pertama kali melakukan tindak pidana pencurian pada tahun 2009 silam. Karena usia pelaku saat itu, tindak pidana pencurian yang dilakukannya digolongkan sebagai tindak pidana anak bawah umur.

“Berdasarkan rekam jejaknya, terhitung penangkapan kali ini, pelaku telah 5 kali melakukan tindak kejahatan yang sama. Yakni pada tahun 2009, 2012 saat itu masih bawah umur. Kemudian, tahun 2015, 2018 dan terakhir yang sekarang, tahun 2021,” ujar Reza Pahlevi, Jumat (1/10/2021).

Diberitakan sebelumnya, dua anggota Sat Reskrim Polres Malinau mengalami luka sayat akibat diserang terduga menggunakan senjata tajam. Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku, menembakkan timah panas ke kaki kanan pelaku.

Baca juga: Update Akumulasi Kasus Covid-19 Malinau 2.707, Positif Corona Sisa 9 Orang dan Sembuh 2.607 Pasien

Saat ditanya petugas, Pria D menyampaikan alasan melakukan penyerangan kepada petugas karena panik. Menurutnya, selama ini tindak kejahatan yang ia lakukan dikarenakan desakan himpitan ekonomi.

“Terdesak karena panik. Rencananya uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Pria D.

Pria D diduga melakukan tindak pidana pencurian pada hari Minggu, 19 September 2021 di sebuah Ruko milik Warga RT 5 Desa Long Loreh, Kecamatan Malinau Selatan. Dari rekaman CCTV, Pria D diduga mencuri uang milik Korban pada pukul 03:20 Wita.

Baca juga: Banyak Dapat Bantuan, Korban Kebakaran di Desa Malinau Hilir Kaltara Tuai Simpati Berbagai Kalangan

Korban melaporkan kejadian tersebut pada 30 September 2021 ke Polres Malinau. Pada hari yang sama, Anggota Sat Reskrim Polres Malinau berangkat pada hari yang sama untuk melanjutkan penyidikan.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, Subsidair Pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Juncto Pasal 213 KUHP karena melawan petugas dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved