Opini
Skema Biaya Pemindahan Ibu Kota Negara ke Sepakunegara Kaltim Menurut RUU dan Solusi lainnya
Menindaklanjuti rencana pemindahan IKN sejumlah langkah telah dilakukan, diantaranya penyiapan skema pembiayaan, termasuk penyerahan RUU IKN.
Oleh: Dr. Isradi Zainal
Rektor Uniba, Ketua PII Kaltim, Sekjen FDTI, Sekjen Forum Rektor PII
TRIBUNKALTARA.COM - Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru ke sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara (Sepakunegara), Kalimantan Timur sudah disampaikan Presiden Joko Widodo pada sidang Paripurna DPR RI, 16 Agustus 2019.
Menindaklanjuti rencana pemindahan IKN sejumlah langkah telah dilakukan, diantaranya penyiapan skema pembiayaan, termasuk penyerahan Surat Presiden (Surpres) RUU Pemindahan dan Pembangunan IKN baru kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI pada 31 Agustus 2021.
RUU IKN yang diserahkan Pemerintah ke DPR RI terdiri dari 9 bab dan 34 pasal, meliputi:
Baca juga: UU IKN dan Tahapan Pembangunan Ibu Kota Negara Baru di Sepakunegara Kaltim
Bab 1: Terkait ketentuan umum
Bab 2: Kedudukan, pembentukan dan pemindahan status, fungsi, prinsif dan cakupan wilayah
Bab 3: Bentuk, susunan dan urusan pemerintahan
Bab 4: Pembangunan wilayah
Bab 5: Penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, dan pertahanan keamanan
Bab 6: Pemindahan IKN
Bab 7: Pendanaan dan pengolahan anggaran pendapatan dan belanja
Bab 8: Ketentuan peralihan, dan Bab 9: Ketentuan penutup.
Khusus terkait pendanaan diuraikan pada pasal 24 RUU IKN. Disebutkan, pendanaan, persiapan , pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN bersumber dari APBN dan atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan IKN, pemerintah khusus IKN dapat melakukan pungutan pajak dan pungutan lainnya.
Ketentuan pendanaan dalam RUU IKN kalau dilihat dari konteksnya merupakan penguatan dari dokumen RPJM 2020-2024 yang menyatakan pemindahan dan pembangunan IKN 'Sepakunegara' akan menelan biaya Rp 466,98 triliun terdiri dari dana APBN sekitar 19% dan sisanya 81% dari swasta dan KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha). CNBC Indonesa.
Secara detail rincian anggaran keuangan yang dirilis oleh Kementerian keuangan diantaranya: APBN 19,2% atau 89,472 triliun.
Anggaran ini akan digunakan untuk pelayanan infrastruktur dasar, istana negara dan bangunan strategis, TNI/Polri, rumah dinas TNI/Polri/PNS, pengadaan lahan, ruang terbuka hijau, pangkalan militer, dll.
Alokasi dana sebesar 89 triliun dari APBN ini juga direncanakan selama 4 tahun, sehingga rata-rata hanya Rp 22,5 triliun pertahun (Soeharso Manoarfa).
Melalui swasta dengan porsi 26,2% atau Rp 122,092 triliun yang akan digunakan untuk perumahan umum, perguruan tinggi, science techno park, peningkatan bandara, pelabuhan dan jalan tol, sarana kesehatan, shopping mall, MICE.
Baca juga: Desain Smart City dan Smart Transportation di IKN Sepakunegara
Melalui KPBU porsinya 54,6% atau sebesar Rp 254,436 triliun yang akan digunakan untuk gedung eksekutif, legislatif, yudikatif, infrastruktur selain yang tercakup di APBN, sarana pendidikan dan kesehatan, museum, lembaga pemasyarakatan, dll.
Menurut Peraturan Presiden no.85 tahun 2021 tentang rencana kerja pemerintah tahun 2022, pemerintah telah mengalokasikan anggaran pembangunan IKN sebesar Rp 510.799 milliar.

Pos anggaran IKN ini masuk dalam pos anggaran komponen pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan jaminan pemerataan(Tempo).
Yang disayangkan adalah baik draft RUU, Peraturan Presiden, maupun skema pembiayaan IKN dari kementerian keuangan belum ditemukan secara khusus terkait pembangunan SDM yang merupakan salah satu kunci suksesnya pemindahan IKN ke Kaltim.
Dalam kaitan dengan pemindahan IKN, sumber dana bisa juga didapatkan dengan menyewakan kantor atau gedung pemerintah yang akan ditinggalkan.
Seperti dilansir sejumlah media, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban saat ini tengah memetakan kantor kantor kementerian yang akan disewakan.
Sebenarnya untuk skema biaya sebesar Rp 466,98 triliun dengan rencana pembangunan selama 20an tahun tidaklah besar.
Hal ini karena diperkirakan pembangunan IKN akan selesai pada 2045 bersamaan dengan 100 tahun kemerdekaam Republik Indonesia.
Baca juga: TNI Gelar Seminar Bahas Ruang Siber di IKN Hadirkan Rektor Uniba dan Pakar Siber Prof Eko Indrajit
Apalagi IKN baru yang berlokasi di sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara (Sepakunegara) memiliki potensi ekonomi yang besar baik dalam kaitan dengan green economy maupun blue economy.
Selain itu biaya pembangunan IKN berbasis APBN tidaklah besar jika dibandingkan kontribusi Kaltim untuk Indonesia setiap tahunnya yang tidak kurang dari Rp 500 triliun.
Kalau mau jujur tanpa skema IKN pun di Kaltim layak dibangun Istana Negara sebagai tempat istrahat Presiden untuk memantau kekayaan alam Kalimantan dan menyatukan Indonesia.
Karena di lokasi yang akan dibangun istana merupakan titik tengah Indonesia jika ditarik garis dari Sabang sampai Merauke.
Mengucurkan dana sebesar ratusan triliun untuk membangun infrastruktur dan SDM Kaltim pun masih belum sebanding jika ditinjau dari kontribusi ribuan triliun Kaltim untuk membangun negeri tercinta. (*)