Berita Nunukan Terkini
Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Nunukan, BNNK Berikan Edukasi Tentang Bahaya Konsumsi Daun Kratom
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penyalahgunaan Daun Kratom.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penyalahgunaan Daun Kratom.
Kepala BNNK Nunukan Kompol Sunarto, mengatakan Daun Kratom (Mitragyna Speciosa Korth) masuk kategori Narkotika golongan I.
Sehingga, kata Sunarto Daun Kratom masuk satu golongan dengan Ganja, Heroin, Kokain, Morfin, dan Opium.
Baca juga: Gencar Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Nunukan Temukan 3 Calon Pengantin Positif Narkoba
"Daun Kratom itu masuk kategori Narkotika golongan I. Maka perlakuan bagi penyalahguna Kratom juga sama dengan pelaku narkoba. Pasal dan hukumnya sama," kata Sunarto kepada TribunKaltara.com, Selasa (05/10/2021), pukul 10.00 Wita.
Sunarto beberkan, Daun Kratom tumbuh subur dengan liar di wilayah dataran Kalimantan, seperti Kecamatan Sebuku dan hutan-hutan di wilayah perbatasan RI-Malaysia.
"Daun Kratom itu tumbuh dengan liar di wilayah dataran Kalimantan. Memang tanaman itu tumbuh subur di daerah tropis dengan tinggi batang antara 4-16 meter," ucapnya.
Baca juga: BNNK Tarakan Ciduk Residivis, Temukan 8 Paket Sabu: Kita Curiga Barang Haram Ini Asal Malaysia
Khasiat dan Efek Konsumsi Daun Kratom
Sunarto menjelaskan, Daun Kratom dikenal sebagai bahan dasar obat herbal untuk meredakan lelah dan meningkatkan stamina. Namun, imbasnya bisa menstimulasi reseptor otak layaknya morfin.
"Daun Kratom itu bahan dasar obat herbal tapi imbasnya bisa menstimulasi reseptor otak layaknya morfin. Itu yang berbahaya," ujarnya.

Sebagian masyarakat Indonesia menjadikan Daun Kratom sebagai obat herbal untuk berbagai macam penyakit. Mulai dari kecanduan Opioid, penghilang rasa sakit, hingga mengatasi kecemasan.
"Cara mengkonsumsinya juga sangat mudah, cukup diseduh seperti teh atau dalam bentuk kapsul. Daun Kratom merupakan tanaman keluarga kopi (Rubiaceae) yang mengandung alkaloid penting seperti kafein," tutur Sunarto.
Baca juga: BNNK Anjurkan 1 Ketua RT di Kelurahan Nunukan Barat yang Positif Narkoba Direhab, Ini Alasannya
Selain itu, Daun Kratom juga kerap dijadikan obat diare oleh masyarakat, tapi efek lain dapat mengakibatkan euforia atau bekerja layaknya obat bius.
Sehingga berpotensi membuat emosi dan sensasi yang dirasakan otak menjadi berantakan.
Hal itu terjadi karena efek Alkaloid Mitragynine dan 7-hydroxymitragynine yang merupakan kandungan bahan aktif dalam Daun Kratom.
Tubuh akan merasakan efek samping Daun Kratom dalam waktu 10 menit setelah dikonsumsi. Efek itu bisa bertahan sekitar 1,5 jam.
Baca juga: Kepala BNNK Nunukan Sunarto Sayangkan Sikap Penyalahguna Narkoba Tidak Mau Ikut Rehabilitasi