Berita Daerah Terkini
Gegara Minta Nomor Hp Wanita, Oknum Polantas Tangerang Dibebastugaskan, Kesaksian Korban: Oh Cewe
Gegera minta nomor Hp seorang wanita saat menilang, oknum Polantas Polres Metro Tangerang Kota dibebastugaskan, Berikut kesaksian korban: Oh Cewe.
"Saya sudah minta maaf dan WA (WhatsApp) ibunya. Tapi belum dibalas dari kemarin-kemarin begitu, tapi saya sudah minta maaf ke dia," ujar FA, Rabu (29/9/2021).
RNA melalui Twitternya dengan akun @Pikonggg mengunggah cuitan berisi pengakuan bahwa dirinya digoda seorang oknum polantas saat ditilang di kawasan Tangerang.
Ia mengunggah menuliskan kejadian itu secara lengkap dengan beberapa retweet dari akun Twitter lain.
Saat itu yang bersangkutan diberhentikan oleh petugas lantaran menerobos lampu merah.
Namun bukannya memberikan surat tilang, oknum polisi itu malah meminta nomor telepon seluler wanita yang mengemudikan sepeda motor itu.
"Awalnya gue ditilang deket Tangerang City sekitar jam 2 pagi, karena nerobos lampu merah. Singkatnya disuruh minggir, trus dimintain surat-surat. Semua masih aktif tuh..Diserahkan lahh ke si polisi inisial FA ini. Pas gue copot helm, polisinya ngomong "oh cewe..."," cuit @Pikonggg dalam akunnya pada 24 September 2021.
Oknum Polisi Diduga Terlibat Edarkan Sabu
Belum lama ini Satresnarkoba Polres Nunukan ungkap keterlibatan oknum Polsek Sebuku dalam mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
Saat dimintai tanggapannya, Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar mangatakan pihaknya akan menindaktegas tersangka oknum polisi tersebut.
"Kamu dari awal sudah komitmen. Oknum yang terlibat dalam peredaran narkoba hanya satu jatahnya, dipidanakan plus diberikan hukuman disiplin," kata Syaiful Anwar kepada TribunKaltara.com, Selasa (07/09/2021), pukul 13.00 Wita.
Baca juga: Polres Nunukan Ungkap Rentetan Kasus Narkoba, Satresnarkoba Duga Oknum Polisi Terlibat Menjual Sabu
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Nunukan menggungkap tiga rentetan kasus sabu yang diduga ada keterlibatan oknum polisi.
Dari keterangan tersangka yang sudah diamankan oleh Satresnarkoba mengaku mendapatkan sabu 0,28 gram dari tersangka Edi (oknum polisi).
Baca juga: Bungkus Sabu 12,5 Kg Pakai Plastik Teh China, Seorang Buruh Pelabuhan Nunukan Ditangkap Polisi
"Masalah pemecatan nanti tergantung kadar kesalahannya. Dan nanti akan diputuskan berdasarkan sidang kode etik," ucapnya.
Lebih lanjut Syaiful sampaikan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus mengenai keterlibatan oknum polisi dalam mengedarkan sabu.

"Kami masih dalami kasusnya. Karena oknum polisi itu tidak tertangkap tangan. Dia (oknum) diamankan karena ada keterangan tersangka sebelumnya bahwa sabu itu diperoleh dari oknum polisi," ujarnya.
Baca juga: Gerebek Penginapan di Wahau, Polres Kutim Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 4 Kilogram dari Tarakan