Berita Nunukan Terkini
Polres Nunukan Ungkap Rentetan Kasus Narkoba, Satresnarkoba Duga Oknum Polisi Terlibat Menjual Sabu
Polres Nunukan ungkap rentetan kasus Narkoba jenis sabu, Satresnarkoba Polres Nunukan duga oknum polisi terlibat menjual sabu.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polres Nunukan ungkap rentetan kasus Narkoba jenis sabu, Satresnarkoba Polres Nunukan duga oknum polisi terlibat menjual sabu.
Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Nunukan, belum lama ini mengungkap rentetan kasus narkoba yang melibatkan oknum Polisi di Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasat Resnarkoba Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, menjelaskan, pada Jumat (27/08/2021), pukul 19.57 Wita, pihaknya mengamankan satu tersangka pria dengan lima bungkus plastik ukuran kecil warna transparan, yang diduga berisi sabu 0,57 Gram.
Baca juga: Bungkus Sabu 12,5 Kg Pakai Plastik Teh China, Seorang Buruh Pelabuhan Nunukan Ditangkap Polisi
Tersangka Ranis (27) ditangkap Polisi di Jalan Kamboja Blok G RT 007 Desa Harapan Kecamatan Sebuku.
"Sekira pukul 15.00 Wita, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada satu laki-laki yang dicurigai memiliki narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Senin (06/09/2021), pukul 13.00 Wita.
Lebih lanjut dia sampaikan, begitu tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira pukul 19.57 Wita, pihak Lusgi langsung masuk ke dalam sebuah rumah yang dicurigai.
Ternyata benar, tersangka ada di dalam rumah tersebut. Tanpa menunggu lama, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah.
"Dari hasil penggeledahan badan dan rumah, kami temukan barang bukti sebanyak lima bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi sabu. Posisi lima bungkus plastik yang berisi sabu itu, tersimpan di dalam sebuah kotak rokok warna putih," ucapnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti lima bungkus plastik berisi sabu 0,57 gram itu diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Nunukan terus melakukan pengembangan kasus.
Dari hasil pengembangan kasus, pada hari yang sama, pukul 20.15 Wita, Satresnarkoba kembali meringkus seorang tersangka bernama Rosma (40) di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi.
Ibu rumah tangga itu ditangkap Polisi lantaran diduga menyembunyikan sabu dengan berat bruto 0,30 gram. Sabu itu dibungkus plastik berwarna hitam lalu ia sembunyikan di atas rumput, di luar rumahnya.
"Setelah mengembangkan kasus, pada hari yang sama juga kami menangkap seorang ibu rumah tangga karena menyembunyikan sabu 0,30 gram di luar rumahnya," ujarnya.
Baca juga: Gerebek Penginapan di Wahau, Polres Kutim Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 4 Kilogram dari Tarakan
Sebelumnya, kata Lusgi pihaknya melakukan pengeledahan di dalam rumah tersangka Rosma. Namun, pihaknya tidak menemukan barang bukti sabu.
Tak Sanggup Biayai Hidup, Ibu dan Dua Anaknya Direpatriasi dari Malaysia, BP3MI: Dipulangkan ke NTT |
![]() |
---|
Kalapas Nunukan Sebut Program Menjahit oleh WBP Sumbang PNBP Hingga Rp100 Ribu Per Bulan |
![]() |
---|
Genjot Produksi Batik Khas Nunukan Para WBP Lapas Nunukan, Wayan Harap Bisa Dipatenkan Kemenkum HAM |
![]() |
---|
Diiming-imingi Masuk Bintara Hingga Akpol Tanpa Tes, Tersangka Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Lima Peserta Tes Tertulis Seleksi Calon PPS Hari Kedua tak Hadir, KPU Tana Tidung Nyatakan Gugur |
![]() |
---|