Berita Nunukan Terkini
Polres Nunukan Serahkan Kendaraan Dugaan Tindak Pidana Perjudian ke Pemiliknya, Ada Plat Merah
Sebanyak 15 unit barang bukti dugaan tindak pidana perjudian berupa kendaraan diserahkan oleh Polres Nunukan kepada pemiliknya, Jumat (6//10/2021).
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sebanyak 15 unit barang bukti (BB) dugaan tindak pidana perjudian berupa kendaraan roda dua diserahkan oleh Polres Nunukan kepada pemiliknya, Jumat (08/10/2021), siang.
Balasan kendaraan roda dua tersebut diamankan pada hari pertama Idul Fitri 1442 Hijriah, di tengah perkebunan kelapa sawit, Sei Lancang, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kamis (13/05), siang.
Sebelumnya, BB dugaan tindak pidana perjudian yang berhasil diamankan ke Mapolres Nunukan yakni:
Baca juga: Ungkap Perjudian, Polisi Tangkap Pria Berusia 64 Tahun saat Setorkan Hasil Jualan Togel
- 25 unit sepeda motor
- Lapak dadu
- 6 ekor ayam sabung.
Baca juga: Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro Tegas Tindak Pelaku Perjudian, Apresiasi Laporan Masyarakat
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, mengatakan pihaknya baru menyerahkan BB berupa kendaraan roda dua, lantaran terkendala mengumpulkan indentitas pemiliknya.
Sebagian besar pemilik kendaraan roda dua itu, kata Syaiful takut diproses hukum. Sehingga mereka awalnya takut mengakui sebagai pemiliknya kendaraan tersebut.
"Udah sekian bulan baru bisa kita serahkan hari ini, karena kita kesulitan mencari indentitas pemiliknya," kata Syaiful Anwar kepada TribunKaltara.com, pukul 11.00 Wita.

Lanjut Syaiful, "Saya dengarkan dari segelintir masyarakat, untuk hadirkan mereka di Polres saja, sudah ketakutan. Dipikirnya kalau datang ke Polres mereka diceramahi lalu masuk ke Rutan. Tapi bagi kami kalau mereka takut bagus," tambahnya.
Menurutnya, apapun bentuk kemasan dalam perjudian, bila terpenuhi unsur-unsur perjudian sesuai Undang-undang maka akan diproses hukum.
Baca juga: Bongkar Praktek Perjudian di KTT, Wanita Pembawa Sabu Mengaku Dititipkan, Ancaman Penjara 20 Tahun
"Pada saat digrebek, mereka pada kabur semua, sisa motor dan enam ekor ayam yang kami amankan. Karena tidak tertangkap tangan langsung makanya tidak bisa diproses. Dalam undang-undang jelas disebut barangsiapa, kalau kolektif gitu tidak bisa terpenuhi unsur pidananya," ucapnya.
Syaiful beberkan, tak semua pemilik kendaraan yang diserahkan kendaraannya hari ini, hadir di tempat kejadian perkara (TKP) perjudian saat itu.
"Ada juga motor dipakai oleh rekannya yang saat itu terlibat dalam perjudian. Kita harap ada sikap jerah dari mereka dengan harapan tidak diulangi lagi. Harapannya bukan takut sama Polisi tapi takut sama Tuhan," ujarnya.
Mengenai motor plat merah yang diamankan petugas dari TKP, kata Syaiful pihaknya akan menyerahkan secara khusus kepada instansinya secara langsung.