Berita Bulungan Terkini

Bongkar Praktek Perjudian di KTT, Wanita Pembawa Sabu Mengaku Dititipkan, Ancaman Penjara 20 Tahun

Bongkar praktek perjudian di KTT, wanita pembawa sabu mengaku dititipkan, ancaman penjara 20 tahun.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Kapolres Bulungan, AKBP Teguh Triwantoro saat bertanya kepada tersangka pembawa sabu, yang diamankan dari hasil penggerebakan di lokasi perjudian di Kabupaten Tana Tidung, Senin (25/1/2021). ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI ) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Bongkar praktek perjudian di KTT, wanita pembawa sabu mengaku dititipkan, ancaman penjara 20 tahun.

Perempuan berinisial EF yang membawa sabu seberat 300 gram saat penggerebakan lokasi judi di Tana Tidung, mengaku hanya dititipkan.

Dirinya mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dibungkus dalam plastik bungkus teh tersebut, ternyata berisi sabu.

Kapolres Bulungan, AKBP Teguh Triwantoro saat menunjukan barang bukti berupa sabu dari hasil penggerebakan lokasi perjudian di Tana Tidung, Senin (25/1/2021) ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI )
Kapolres Bulungan, AKBP Teguh Triwantoro saat menunjukan barang bukti berupa sabu dari hasil penggerebakan lokasi perjudian di Tana Tidung, Senin (25/1/2021) ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI ) (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

Baca juga: Bongkar Praktek Perjudian di Kabupaten Tana Tidung, Polres Bulungan Juga Temukan Sabu-sabu di TKP

Baca juga: Nathalie Holscher Alami Keguguran, Tindakan Anak-anak Sule dan Mendiang Lina Jubaedah Disorot

Baca juga: Dibalik Kesuksesan Natasha Wilona, Pernah Tinggal di Gubuk Bertikus

EF mengaku hanya dititipkan oleh seseorang, namun ketika polisi datang ke TKP, orang tersebut melarikan diri.

"Saya tidak tahu kalau itu sabu, dia itu titip saja barang itu di sebelah saya, saat polisi datang dia lari," ujar Pelaku Pembawa Sabu, EF, Senin (25/1/2021).

Meskipun demikian, Kapolres Bulungan tidak mempercayai begitu saja keterangan dari EF.

"Ya dia mengaku hanya dititipkan saja, tapi kita akan gali terus informasinya, dia juga telah memberikan informasi mengenai pemilik barangnya," ujar Kapolres Bulungan, AKBP Teguh Triwantoro.

Dari informasi EF, polisi telah menerbitkan DPO bagi pemilik barang yang diduga selaku bandar narkoba.

Selain itu berdasarkan pemeriksaan, sabu diperkirakan berasal dari Malaysia yang dibawa ke Tarakan.

Baca juga: Data Terbaru BPS, Jumlah Penduduk Indonesia Bertambah 32 Juta Jiwa, Kalimantan Utara Paling Sedikit

Baca juga: Meski Air Naik Capai 3,60 Meter, Status Tanggap Darurat Banjir di Sembakung Nunukan Resmi Ditutup

Baca juga: Sudah Ada di Malinau, PKBH-MK Fasilitasi Bantuan Hukum Gratis, Ini Mekanisme dan Syarat Permohonan

Polres Bulungan berhasil mengamankan praktek judi sabung ayam. Barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolres Bulungan, Tanjung Selor, Senin (25/1/2021). ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI )
Polres Bulungan berhasil mengamankan praktek judi sabung ayam. Barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolres Bulungan, Tanjung Selor, Senin (25/1/2021). ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI ) (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

"Sudah kami terbitkan DPO, ini indikasinya dia ini bandar, dan akan kami kejar terus," terangnya.

"Hasil pemeriksaan, ini dari negeri sebelah Malaysia, dikirim ke Tarakan, dan dikirim lagi ke KTT," tuturnya.

Kepada EF, polisi akan menjeratnya dengan pasal 112 (2), pasal 114 (2) dan Pasal 137 UU tentang Narkoba. Di mana pelaku terancam pidana penjara paling lama hingga 20 tahun.

( TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi )

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved