Berita Bulungan Terkini
Bongkar Praktek Perjudian di KTT, Wanita Pembawa Sabu Mengaku Dititipkan, Ancaman Penjara 20 Tahun
Bongkar praktek perjudian di KTT, wanita pembawa sabu mengaku dititipkan, ancaman penjara 20 tahun.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Bongkar praktek perjudian di KTT, wanita pembawa sabu mengaku dititipkan, ancaman penjara 20 tahun.
Perempuan berinisial EF yang membawa sabu seberat 300 gram saat penggerebakan lokasi judi di Tana Tidung, mengaku hanya dititipkan.
Dirinya mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dibungkus dalam plastik bungkus teh tersebut, ternyata berisi sabu.

Baca juga: Bongkar Praktek Perjudian di Kabupaten Tana Tidung, Polres Bulungan Juga Temukan Sabu-sabu di TKP
Baca juga: Nathalie Holscher Alami Keguguran, Tindakan Anak-anak Sule dan Mendiang Lina Jubaedah Disorot
Baca juga: Dibalik Kesuksesan Natasha Wilona, Pernah Tinggal di Gubuk Bertikus
EF mengaku hanya dititipkan oleh seseorang, namun ketika polisi datang ke TKP, orang tersebut melarikan diri.
"Saya tidak tahu kalau itu sabu, dia itu titip saja barang itu di sebelah saya, saat polisi datang dia lari," ujar Pelaku Pembawa Sabu, EF, Senin (25/1/2021).
Meskipun demikian, Kapolres Bulungan tidak mempercayai begitu saja keterangan dari EF.
"Ya dia mengaku hanya dititipkan saja, tapi kita akan gali terus informasinya, dia juga telah memberikan informasi mengenai pemilik barangnya," ujar Kapolres Bulungan, AKBP Teguh Triwantoro.
Dari informasi EF, polisi telah menerbitkan DPO bagi pemilik barang yang diduga selaku bandar narkoba.
Selain itu berdasarkan pemeriksaan, sabu diperkirakan berasal dari Malaysia yang dibawa ke Tarakan.
Baca juga: Data Terbaru BPS, Jumlah Penduduk Indonesia Bertambah 32 Juta Jiwa, Kalimantan Utara Paling Sedikit
Baca juga: Meski Air Naik Capai 3,60 Meter, Status Tanggap Darurat Banjir di Sembakung Nunukan Resmi Ditutup
Baca juga: Sudah Ada di Malinau, PKBH-MK Fasilitasi Bantuan Hukum Gratis, Ini Mekanisme dan Syarat Permohonan

"Sudah kami terbitkan DPO, ini indikasinya dia ini bandar, dan akan kami kejar terus," terangnya.
"Hasil pemeriksaan, ini dari negeri sebelah Malaysia, dikirim ke Tarakan, dan dikirim lagi ke KTT," tuturnya.
Kepada EF, polisi akan menjeratnya dengan pasal 112 (2), pasal 114 (2) dan Pasal 137 UU tentang Narkoba. Di mana pelaku terancam pidana penjara paling lama hingga 20 tahun.
( TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official