Berita Bulungan Terkini
Bongkar Praktek Perjudian di Kabupaten Tana Tidung, Polres Bulungan Juga Temukan Sabu-sabu di TKP
Bongkar praktek perjudian di Kabupaten Tana Tidung, Polres Bulungan juga temukan sabu-sabu di TKP.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Bongkar praktek perjudian di Kabupaten Tana Tidung, Polres Bulungan juga temukan sabu-sabu di TKP.
Tidak hanya meresahkan warga karena perjudian, di lokasi penggerebekan, pihak kepolisan juga menemukan narkoba berupa sabu.
Polres Bulungan berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 300 gram dari seorang perempuan yang mencurigakan.

Baca juga: Nathalie Holscher Alami Keguguran, Tindakan Anak-anak Sule dan Mendiang Lina Jubaedah Disorot
Baca juga: Dibalik Kesuksesan Natasha Wilona, Pernah Tinggal di Gubuk Bertikus
Baca juga: Data Terbaru BPS, Jumlah Penduduk Indonesia Bertambah 32 Juta Jiwa, Kalimantan Utara Paling Sedikit
"Ini juga berbarengan saat penindakan perjudian, ini ada seseorang yang mencurigakan yang membawa atau menguasai narkoba jenis sabu," ujar Kapolres Bulungan, AKBP Teguh Triwantoro, Senin (25/1/2021).
"Kebetulan ada anggota Satreskoba, orang tersebut kami amankan, didapatkan 300 gram sabu, pelaku inisial EF ini juga pernah berurusan dengan kita," katanya.
Dari keterangan EF, polisi mendapatkan petunjuk mengenai pemilik narkoba jenis sabu tersebut.
Kepada orang tersebut, polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO.
"Ini terus kita tindaklanjuti, pelaku ini menyebut seseorang yang dia katakan sebagai pemiliknya, dan itu kami telah terbitkan DPO," ucapnya.
Selain sabu, Polres Bulungan juga berhasil mengamankan handphone dan uang tunai.
"Selain sabu, kita amankan juga, handphone, dan uang tunai sebesar Rp 78.400.000," terangnya.
Baca juga: Meski Air Naik Capai 3,60 Meter, Status Tanggap Darurat Banjir di Sembakung Nunukan Resmi Ditutup
Baca juga: Sudah Ada di Malinau, PKBH-MK Fasilitasi Bantuan Hukum Gratis, Ini Mekanisme dan Syarat Permohonan
Baca juga: Perjudian di Hutan Kabupaten Tana Tidung, AKBP Teguh Triwantoro: Pelaku Terancam Penjara 10 Tahun
AKBP Teguh menambahkan, lokasi kegiatan yang berada di tengah hutan itu, sangat meresahkan warga.
Karena tidak berjudi dan transaksi narkoba, para pelaku juga berkerumun di tengah situasi pandemi, untuk melakukan tindak kriminal.
"Jadi di TKP, selain perjudian, transkasi narjoba juga terjadi, dan mereka ini kumpul-kumpul di tengah pandemi, ini sangat meresahkan warga," tuturnya.
( TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official