Berita Nunukan Terkini

Polres Nunukan Serahkan Kendaraan Dugaan Tindak Pidana Perjudian ke Pemiliknya, Ada Plat Merah

Sebanyak 15 unit barang bukti dugaan tindak pidana perjudian berupa kendaraan diserahkan oleh Polres Nunukan kepada pemiliknya, Jumat (6//10/2021).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Polres Nunukan serahkan BB dugaan tindak pidana perjudian kepada pemiliknya, Jumat (08/10/2021), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sebanyak 15 unit barang bukti (BB) dugaan tindak pidana perjudian berupa kendaraan roda dua diserahkan oleh Polres Nunukan kepada pemiliknya, Jumat (08/10/2021), siang.

Balasan kendaraan roda dua tersebut diamankan pada hari pertama Idul Fitri 1442 Hijriah, di tengah perkebunan kelapa sawit, Sei Lancang, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kamis (13/05), siang.

Sebelumnya, BB dugaan tindak pidana perjudian yang berhasil diamankan ke Mapolres Nunukan yakni:

Baca juga: Ungkap Perjudian, Polisi Tangkap Pria Berusia 64 Tahun saat Setorkan Hasil Jualan Togel  

- 25 unit sepeda motor

- Lapak dadu

- 6 ekor ayam sabung.

Baca juga: Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro Tegas Tindak Pelaku Perjudian, Apresiasi Laporan Masyarakat

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, mengatakan pihaknya baru menyerahkan BB berupa kendaraan roda dua, lantaran terkendala mengumpulkan indentitas pemiliknya.

Sebagian besar pemilik kendaraan roda dua itu, kata Syaiful takut diproses hukum. Sehingga mereka awalnya takut mengakui sebagai pemiliknya kendaraan tersebut.

"Udah sekian bulan baru bisa kita serahkan hari ini, karena kita kesulitan mencari indentitas pemiliknya," kata Syaiful Anwar kepada TribunKaltara.com, pukul 11.00 Wita.

Polres Nunukan serahkan BB dugaan tindak pidana perjudian kepada pemiliknya, Jumat (08/10/2021), siang.
Polres Nunukan serahkan BB dugaan tindak pidana perjudian kepada pemiliknya, Jumat (08/10/2021), siang. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Lanjut Syaiful, "Saya dengarkan dari segelintir masyarakat, untuk hadirkan mereka di Polres saja, sudah ketakutan. Dipikirnya kalau datang ke Polres mereka diceramahi lalu masuk ke Rutan. Tapi bagi kami kalau mereka takut bagus," tambahnya.

Menurutnya, apapun bentuk kemasan dalam perjudian, bila terpenuhi unsur-unsur perjudian sesuai Undang-undang maka akan diproses hukum.

Baca juga: Bongkar Praktek Perjudian di KTT, Wanita Pembawa Sabu Mengaku Dititipkan, Ancaman Penjara 20 Tahun

"Pada saat digrebek, mereka pada kabur semua, sisa motor dan enam ekor ayam yang kami amankan. Karena tidak tertangkap tangan langsung makanya tidak bisa diproses. Dalam undang-undang jelas disebut barangsiapa, kalau kolektif gitu tidak bisa terpenuhi unsur pidananya," ucapnya.

Syaiful beberkan, tak semua pemilik kendaraan yang diserahkan kendaraannya hari ini, hadir di tempat kejadian perkara (TKP) perjudian saat itu.

"Ada juga motor dipakai oleh rekannya yang saat itu terlibat dalam perjudian. Kita harap ada sikap jerah dari mereka dengan harapan tidak diulangi lagi. Harapannya bukan takut sama Polisi tapi takut sama Tuhan," ujarnya.

Mengenai motor plat merah yang diamankan petugas dari TKP, kata Syaiful pihaknya akan menyerahkan secara khusus kepada instansinya secara langsung.

"Sudah kami sampaikan ke instansinya untuk dibina pegawainya. Dia seorang aparatur harusnya jadi contoh. Nanti kami serahkan khusus karena instansinya ada," tuturnya.

Dia imbau kepada masyarakat untuk bersama melakukan 'perang' terhadap penyakit masyarakat dalam bentuk perjudian.

"Pidana penjara bukan tujuan paling utama untuk pelaku perjudian tapi mindsetnya diubah sama dengan pengguna narkoba. Kalau ada kerabatnya atau keluarganya masih terlibat perjudian harus diingatkan. Kalau tidak berani ingatkan, sampaikan kepada kami, nanti Polres bersama stakeholder terkait akan berikan pemahaman," ungkapnya.

Baca juga: Bongkar Praktek Perjudian di Kabupaten Tana Tidung, Polres Bulungan Juga Temukan Sabu-sabu di TKP

9 Unit Motor dan 1 Mobil Masih Ditahan

Ditambahkan, Kasat Lantas Polres Nunukan AKP Arofiek Aprilian Riswanto, hari ini hanya 15 unit motor yang diserahkan kepada pemiliknya.

"15 unit motor saja yang kami keluarkan hari ini dengan kondisi kendaraan harus lengkap STNK dan BPKB. Ada juga sepeda motor meskipun lengkap suratnya, tapi tidak lengkap baik kaca spion, plat, atau knalpot, kami tahan dulu di Polres. Kalau kondisi standar baru diizinkan keluar," imbuh Arofiek.

Baca juga: Perjudian di Hutan Kabupaten Tana Tidung, AKBP Teguh Triwantoro: Pelaku Terancam Penjara 10 Tahun

Diketahui, sebanyak 9 unit motor dan 1 mobil masih diamankan di Mako Polres Nunukan.

"Mereka sudah buat surat pernyataan di atas materai untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Tadi sudah diberikan arahan oleh Kapolres sekaligus penyegaran oleh Ketua MUI Nunukan," pungkasnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved