Berita Nasional Terkini

Profil Lakso Anindito, eks-Penyidik Muda KPK yang Terakhir Dipecat, Lulusan UGM dan Lund University

Profil Lakso Anindito, eks-Penyidik Muda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi pegawai lembaga antirasuah yang dipecat paling akhir.

Editor: -
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Eks Penyidik Muda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito usai membereskan barang dari meja kerja kerjanya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021). 

Tak hanya soal penutupan akses, Lakso juga memprotes soal kebijakan parkir berbayar di kawasan kampus yang dinilainya semakin memberatkan mahasiswa UGM.

Dua tahun setelah lulus dari UGM, Lakso bekerja di REDD+ Indonesia sebagai Spesialis Hukum dalam Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa selama tiga tahun dua bulan, sejak Februari 2012 hingga Maret 2015.

Kemudian, 2015 menjadi tahun pertama Lakso bekerja di KPK.

Kala itu, ia menjadi Spesialis Kebijakan Hukum dan Jaringan.

Ia bekerja di bagian tersebut selama dua tahun enam bulan, sejak April 2015 hingga September 2017.

Selama dua setengah tahun menjadi Spesialis Kebijakan Hukum dan Jaringan, Lakso pernah terlibat dalam penyusunan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pidana Korporasi dalam kelompok kerja (Pokja) antara MA dengan KPK.

Ia juga menginisiasi dan mengembangkan Program Anti Money Laundering di Pasar Modal bersama Kejaksaan Agung Australia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelahnya, Lakso dipercaya menjadi penyidik muda.

Ia mengemban jabatan itu selama empat tahun tujuh bulan sebelum akhirnya dipecat.

Lakso diketahui pernah menyelidki kasus pertanggungjawaban tindak pidana pencucian uang di KPK.

Ia juga satu di antara penyidik yang menyelidiki kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Selama bekerja di KPK, ia adalah satu di antara pegawai yang aktif menolak revisi Undang-undang KPK pada 2019.

Baru-baru ini, Lakso mendapat gelar S2 di bidang hukum dari Lund University, Swedia.

Namun, ia justru dipecat dari KPK.

Akses ke KPK Diputus

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved