Berita Daerah Terkini

1.485 Orang Jadi Korban Pungli Lurah Sungai Kapih, Polresta Samarinda Beber Nominal Uang yang Pungut

1.485 orang menjadi korban pungutan liar atau Pungli yang dilakukan Lurah Sungai Kapih, Samarinda, Polresta Samarinda beber nominal uang yang pungut.

TRIBUNKALTARA.COM/ RITA LAVENIA
Barang bukti OTT yang diamankan oleh Mapolresta Samarinda dalam kasus pungli yang menyeret Lurah Sungai Kapih dan seorang makelar. TRIBUNKALTARA.COM/ RITA LAVENIA 

Ia menambahkan, aksi curang oknum pejabat kelurahan tersebut terkuak saat banyak masyarakat yang merasa janggal dengan pengurusan PTSL yang dikenakan tarif cukup besar.

"Kami juga masih dalami apakah ada pihak lain yang terlibat," pungkasnya.

Kedua tersangka dianggap sudah melanggar beberapa ketentuan, yakni Pasal 5 Peraturan Walikota Samarinda Nomor 24 tahun 2017, dan ketentuan Keputusan Bersama Tiga Menteri:

"Keduanya dijerat UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," tandasnya.

Reporter: Rita Lavenia

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved