Berita Daerah Terkini
1.485 Orang Jadi Korban Pungli Lurah Sungai Kapih, Polresta Samarinda Beber Nominal Uang yang Pungut
1.485 orang menjadi korban pungutan liar atau Pungli yang dilakukan Lurah Sungai Kapih, Samarinda, Polresta Samarinda beber nominal uang yang pungut.
Editor:
M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ RITA LAVENIA
Barang bukti OTT yang diamankan oleh Mapolresta Samarinda dalam kasus pungli yang menyeret Lurah Sungai Kapih dan seorang makelar. TRIBUNKALTARA.COM/ RITA LAVENIA
Ia menambahkan, aksi curang oknum pejabat kelurahan tersebut terkuak saat banyak masyarakat yang merasa janggal dengan pengurusan PTSL yang dikenakan tarif cukup besar.
"Kami juga masih dalami apakah ada pihak lain yang terlibat," pungkasnya.
Kedua tersangka dianggap sudah melanggar beberapa ketentuan, yakni Pasal 5 Peraturan Walikota Samarinda Nomor 24 tahun 2017, dan ketentuan Keputusan Bersama Tiga Menteri:
"Keduanya dijerat UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," tandasnya.
Reporter: Rita Lavenia
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official