Cara Buat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Syarat dan Langkah Pembuatannya
Berikut ini cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online maupun offline.
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online maupun offline.
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak atau masyarakat sebagai tanda pengenal diri untuk melakanakan kewajiban serta hak dalam hal perpajakkan.
Seperti diketahui, NPWP terdiri dari 15 digit, dengan rincian sebagai berikut:
- Sembilan digit pertama merupakan kode wajib pajak
- Tiga dikit selanjutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar
- Kemudian, tiga digit berikutnya merupakan kode status wajib pajak
Baca juga: Berhenti Berlangganan Indihome Bisa Secara Mobile, Antisipasi Terjadi Antrean di Kantor
Mengenai ketentuan wajib pajak yang berlaku di Indonesia, pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan cara membuat NPWP belum dipahami dan diketahui secara menyeluruh.
Seperti diketahui, dengan memiliki NPWP, masyarakat akan merasakan beberapa manfaat yang akan diperoleh dan dirasakan.
Selain itu, sebelum membuat, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis pada NPWP.
Hal tersebut dikarenakan masing-masing jenis NPWP memiliki tujuan dan kegunaan yang berbeda.
Apa saja manfaat dan jenis pada NPWP?
Lalu, jika masyarakat ingin membuat NPWP, apa langkah-langkah yang bisa dilakukan?
A. Cara Membuat NPWP Secara Offline
Pada laman Indonesia.go.id, berikut beberapa cara membuat NPWP secara offline, yakni:
1. Mendatangi kantor pelayanan pajak