Berita Daerah Terkini
Lurah Sungai Kapih Samarinda Jadi Otak Pungli Pengurusan PTSL, Polisi Sita Uang Rp 678.350.000
Edi Apriliansyah (54), Lurah Sungai Kapih, Kota Samarinda, Kalimantan Timur bersama rekannya, Rusli (46) ditetapkan tersangka oleh Polresta Samarinda
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Edi Apriliansyah (54), Lurah Sungai Kapih, Kota Samarinda, Kalimantan Timur bersama rekannya, Rusli (46) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda.
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto kepada wartawan di Samarinda, Senin (11/10/2021) menjelaskan, Edi Apriliansyah menjadi dalang (otak) dari aksi pungli pengurusan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL).
Rekannya, Rusli yang turut menjadi tersangkan ditunjuk menjadi Koordinator PTSL.
Lurah Sungai Kapih tidak membentuk Satuan Tugas tingkat Kelurahan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 24 Tahun 2017.
Baca juga: Saksi Lihat Asal Api dari Atap Bangunan, Kapolsek Samarinda Ulu Diduga Penyebab Korsleting Listrik
"Jadi tersangka EA (Lurah Sungai Kapih) dan RA (makelar) ini kenal dekat. Agar tidak terlalu mencolok, semua pengurusan PTSL dilakukan oleh RA, dan EA yang mengatur di balik layar," ujar Eko Budiarto.
"Aksi (pungli) mereka sudah berjalan sejak November 2020 lalu," tambahnya.

Polresta Samarinda merilis temuan dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan PTSL yang dilakukan oleh Lurah Sungai Kapih Edi Apriliansyah dan seorang makelar bernama Rusli, Senin (11/10/2021) sore.
Kedua tersangka dihadirkan dalam rilis tersebut. Mengenakan pakaian tahanan warna oranye, celana selutut dan sendal jepit, keduanya hanya bisa menundukan kepalanya di hadapan awak media.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Wakapolres Samarinda AKBP Eko Budiarto membeberkan, dalam aksinya kedua tersangka memasang tarif pendaftaran pengurusan PTSL Rp 100 ribu.
Baca juga: Bupati Nunukan Berikan Surat Peringatan ke Oknum PNS yang Lakukan Pungli: Itu Bukan Tugas Mereka
Sedangkan untuk biaya berkas PTSL dikenakan tarif Rp 1,5 per kavling atau seluas 200 meter persegi.
EA dan RA sendiri diamankan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Samarinda pada Senin (4/10/2021) lalu di Kantor Kelurahan Sungai Kapih, pukul 13.00 WITA.
"Jadi EA (Lurah Sungai Kapih) yang menjadi otak dari aksi pungli ini. RA (Makelar) yang jadi eksekutor agar aksinya tidak terlalu nampak di depan publik," jelasnya.
Polresta Samarinda mengamankan barang bukti lebih dari Rp 678 juta uang hasil pungli yang dilakukan Lurah Sungai Kapih dan makelarnya
Baca juga: Hindari Pungli, Bayar SIM dan SKCK Dilakukan Non Tunai di Polresta Balikpapan, Pertama di Kaltim
Uang tunai hasil pungli Rp 170 juta uang formulir PTSL, uang dari rekening tersangka Rusli Rp 439 juta, dan uang dari rekening Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah Rp 45 juta.
"Totalnya ada Rp 678.350.000 yang kita amankan," ungkap AKBP Eko Budianto.